FPI Terlarang

Tanggapan atas Pelarang FPI, Rizieq Shihab Tempuh Langkah Hukum

Ketua tim kuasa hukum FPI kecewa atas keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi tersebut.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Aparat gabungan TNI-Polri di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

SRIPOKU.COM --- Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menyatakan kecewa atas pelarangan seluruh kegiatan organisasi Islam yang dilakukan oleh pemerintah. . 

Sugito mengatakan, FPI menyayangkan sikap pemerintah yang membubarkan organisasi FPI tersebut. Dikatakan, menyampaikan aspirasi dan kebebasan bersrikat merupakan hak setiap warga negara.

“Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan untuk untuk menyikapi, menyampaikan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu," kata Sugito Atmo Prawiro, seperti dikutip KompasTV.

Menanggapi keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama enam lembaga setingkat kementerian, Sugito mengatakan berencana akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Aktivitas FPI di Petamburan, Tujuh Orang DItangkap

Baca juga: Polisi Dikawal TNI Bersihkan Kantor Pusat FPI di Petamburan, Dilarang Sejak 30 Desember 2020

Sugito mengaku, ia telah berkoordinasi dengan pimpinan dan pendiri FPU Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq Shihab (55) adalah tersangka kasus kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat, dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab menjalani tahanan sejak 12 Desember lalu, dan ditahan selama 20 harii. Sehingga, masa tahanannya akan berakhir Kamis (31/12).

“Habib Rizieq bilang gini. Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum. Kalau misalnya, nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan gugatan, kalau perlu kita mengajukan gugatan ke PTUN (Penagadilan Tata usaha Negara),” kata Sugito.

Pemerintah mengeluar surat keputusan bersama SKB dan berlaku mulai 30 Desember 2020, yang melarang semua kegiatan dan aktivitas yang menggunakan atribut FPI.

Baca juga: Polisi Dikawal TNI Bersihkan Kantor Pusat FPI di Petamburan, Dilarang Sejak 30 Desember 2020

Untuk memastikan larangan ini berjalan, Rabu sore atau beberapa jam sejak pengumuman pelarangan, seluruh atribut FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat,  telah dicopot aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Sugito Prawiro dan Aziz Yanuar yang sempat menunggu di depan pagar rumah Rizieq Shihab, namun ia tak bisa masuk. Petugas Brimob Polri bersenjata lengkap, juga terlihat berjaga di depan gerbang kediaman Habib Rizieq.

Setelah itu keduanya diwawancara wartawan yang mengawal pencopotan atibut FPI di markas FPI, Sugito menyampaikan bahwa Rizieq Shihab, sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan Kepolisian dan TNI berseragam lengkap dan membawa senjata, mendatangi kantor pusat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Aparat memastikan tidak ada lagi kegiatan di tempat itu, dan mereka juga menurunkan atribut dan simbol FPI di sana. Aparat melarang segala bentuk kegiatan mengatas-namakan FPI.

Sebelumnya sempat beredar undang konferensi pers dari Sekretaris Umum FPI Munarman. Namun aparat memastikan melarang konferensi pers itu apabila mengatasnamakan FPI, dan hanya bisa dilakukan apabila atas nama pribadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved