Virus Corona
Dampak Covid-19, Tahanan di Wilayah Polda Sumsel Overload, Baru Bisa Dikirim ke Lapas Setelah Vonis
Sekarang ini ada dua kategori yakni tahanan penyidikan, tahanan A2 atau tahanan yang siap dilimpahkan, A3 atau tahanan dalam proses sidang dan tahanan
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masa pandemi covid-19 membuat sejumlah ruang tahanan yang ada di kepolisian mengalami overload atau kelebihan kapasitas.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian tidak bisa langsung mengirim para tahanan ke rutan maupun lapas dikarenakan harus mengikuti prosedur covid-19.
Dikatakan Direktur Tahti Polda Sumsel, AKBP Imam Anshori hanya tahanan inkrah yang bisa dikirim ke Rutan ataupun Lapas saat pandemi ini.
Sebelumnya, tahanan yang sudah masuk tahap dua atau berkas dinyatakan P21 langsung di kirim ke kejaksaan.
"Meski sudah tahap dua, tahanan tidak dapat langsung dikirim. Sekarang ini ada dua kategori yakni tahanan penyidikan, tahanan A2 atau tahanan yang siap dilimpahkan, A3 atau tahanan dalam proses sidang, dan tahanan inkrah atau vonis," kata AKBP Imam Anshori, Senin (28/12/2020).
Tahanan yang sudah di vonis oleh hakim, setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kemenkumham, tahanan yang ada di ruang tahanan kepolisian baru bisa dikirim ke Rutan dan Lapas.
Saat dilakukan pengiriman pun tidak bisa dilakukan secara sekaligus, melainkan secara bertahap.
Pengiriman dilakukan setiap 17 hari sekali yang mana setiap pengiriman berdasarkan kesepakatan jumlah tahanan yang dikirim, 14 hari untuk dilakukan isolasi dan 3 hari dilakukan sterilisasi di ruangan rutan atau lapas.
"Upaya-upaya kami agar bisa melakukan pengiriman tahanan, kami berkoordinasi Criminal justice System.
Dari rapat koordinasi, sistemnya seperti itu, setiap 17 hari baru dilakukan pengiriman lagi," lanjutnya.
Saat ini, Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel yang terdampak dari over kapasitas jumlah tahanan.
Jumlah tahanan Polda hingga Polsek yang ada di wilayah Sumsel saat ini sebanyak 2.269 orang. Untuk Polda dan Polrestabes serta jajaran 1.036 orang dan itu bisa terus bertambah.
Untuk tahanan yang baru masuk pun dilakukan rapid test. Ini dilakukan untuk mengantisipasi tahanan yang baru membawa virus Covid-19.
Bila tahanan itu dinyatakan reaktif, tahanan tersebut dilakukan swab.
"Bila ada masalah, tahanan baru dimasukan ke dalam ruang tahanan sementara untuk dilakukan isolasi.