Berita OKI

Daftar Jenis Narkotika yang Sering Beredar Berikut Golongannya, Sabu dan Ekstasi bukan untuk Medis

Berikut ini daftar jenis narkoba yang beredar di Sumsel. Narkoba golongan satu tidak pernah dipakai untuk kepentingan medis.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
Staf Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir, Verliansyah P.F saat menunjukkan jenis-jenis narkotika yang beredar di masyarakat, Senin (28/12/2020). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Peredaran barang haram narkotika sudah menjadi persoalan utama di Indonesia, termasuk di wilayah Sumsel.

Berikut ini daftar jenis narkoba yang beredar di Sumsel.

Dari beberapa mereka yang kedapatan mengkonsumsi, ada yang mengatakan demi alasan kesehatan.

Akan tetapi, dipastikan sejumlah jenis narkoba yang sering dikonsumsi tidak ada kaitannya dengan alasan medis.

Baca juga: Kuyung Rizal Kembali Pimpin PKS PALI, Target Pilkada 2024 Usung Kader Partai

Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), bahwa terdapat tiga jenis golongan narkoba dengan jenis berbeda yang paling sering disalahgunakan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), AKP Agung Sugiono, melalui Staf Berantas, Verliansyah PF, menjelaskan terdapat jenis-jenis narkoba golongan satu yang paling sering disalahgunakan di Sumatera Selatan. 

"Kalau untuk narkoba golongan satu ini yang sering beredar yakni jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Sedangkan jenis ini memang tidak digunakan untuk pengobatan medis, melainkan hanya untuk kepentingan penelitian dan berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Baca juga: Panduan Donor Darah, Sebelum dan Sesudah Melakukan Donor Darah, Manfaat Donor Darah bagi Kesehatan

Apabila pemakai telah berada pada tahap kecanduan yang sangat parah, pemakainya akan menghalalkan segala cara untuk bisa mengkonsumsi barang itu.

Tidak jarang aksi mereka berujung pada tindakan kriminal untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba," jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020) siang.

Dikatakan lebih lanjut, untuk jenis narkoba golongan 2 terdapat sekitar 80 jenis. Kegunaan utama yakni untuk pengobatan medis dengan pengawasan dokter.

"Walaupun berpotensi rendah mengakibatkan ketergantungan, tetapi golongan ini dapat merusak sistem syaraf.

Untuk jenisnya antara lain Morfin, Alfaprodina, Fentanil dan metadon," kayanya.

Baca juga: Polri Sebut Ada 12 Lokasi Jamaah Islamiyah di Jawa Tengah, Ajarkan Bela Diri hingga Penyergapan

Sedangkan, untuk jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan di Indonesia berikutnya dan ini merupakan jenis narkoba yang hanya dikhususkan untuk proses rehabilitasi.

"Narkoba pada jenis ini berpotensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan.

Kegunaannya mengurangi ketergantungan pada narkotika golongan 1 dan 2. Seperti jenis Kodein, dan Difenoliksat.

Meskipun jenis-jenis narkoba golongan 3 dapat digunakan sebagai metode rehabilitasi dan penyembuhan, tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan untuk dikonsumsi oleh masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved