Makna Kemanakan Dalam Adat Istiadat Minangkabau
Sebagai Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar S Subari SH.MH beberapa waktu belakangan dalam tulisannya banyak menukil masalah adat istiadat Minangkabau
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Dalam masyarakat Minangkabau tidak dikenal istilah anak angkat (baca adopsi).
Tetapi mereka mengenal kemenakan angkat.
Yaitu bila seseorang datang di satu keluarga dan mengakui sebagai mamak kepada seorang penghulu kampung itu dan diterima.
Dan dia melakukan tugas tugas sebagai kemenakan yang biasa.
Dan lazim di masyarakat Minangkabau kepada mereka seperti ini diberi setumpuk tanah untuk berkebun, sepiring sawah, sebuah tebat ikan dan beberapa pohon kelapa.
Itu menjadi modal awal mereka tadi. Kadang kadang terjadi kemenakan kandung penghulu sudah tiada dan kemenakan yang ngaku mamak ini berkembang biak.
Harta pusaka mungkin dapat dikuasai mereka tetapi gelarannya tak mungkin.
Dari uraian di atas soal kemenakan yang sudah lama hidup di struktural atau sistem kekerabatan di masyarakat adat Minangkabau dapat kita ambil beberapa makna di dalam nya,:
1. Struktural kekerabatan tetap menggunakan tali garis keturunan, namun apabila ada hal hal tertentu bisa dicarikan jalan keluarnya tentu prinsip musyawarah tetap dilakukan. Ini merupakan ciri has dari satu sistem kemasyarakatan di dalam adat istiadat masyarakat Indonesia.
2. Masyarakat adat Minangkabau mengenal istilah " kemenakan angkat " .
Namun prinsipnya hampir sama dengan sistem pemeliharaan anak kemenakan atau orang lain.
Dengan pengakuan sebagai ninik mamaknya.
Hal serupa sama dengan sistem hukum Islam yang tidak mengenal anak angkat (baca adopsi).
Sebab pengertian "anak angkat " dan "adopsi" sangat beda jauh.
Namun bagi yang kurang memahaminya selalu disamakan.