Makna Kemanakan Dalam Adat Istiadat Minangkabau 

Sebagai Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar S Subari SH.MH beberapa waktu belakangan dalam tulisannya banyak menukil masalah adat istiadat Minangkabau

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
internet
Albar S Subari  SH.MH 

SRIPOKU.COM – Sebagai Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar S Subari  SH.MH beberapa waktu belakangan dalam tulisannya banyak menukil masalah adat dan budaya Minangkabau.

Makna tersirat di balik itu bisa mungkin jadi sebagai “Studi Perbandingan” antar dua budaya Melayu yang ada di Sumatera.

Seperti diketahui  antara Adat Budaya Sumsel dan Minangkabau punya  historis yang tidak bisa diambaikan begitu saja.

Kenang-kenangann pembina Adat Sumsel saat berkunjung pas pelantikan wali nagari. Awal  berlakunya uu 22 / 1999.
Kenang-kenangann pembina Adat Sumsel saat berkunjung pas pelantikan wali nagari. Awal berlakunya uu 22 / 1999. (ist)

Kali ini Albar S Subari  SH.MH mengedepakan masalah  Makna Kemanakan Dalam Adat Istiadat Minangkabau yang diungkap pada SRIPOKU.COM beberapa hari lalu.

Menurut Albar, ketika kita bicara struktural masyarakat adat Minangkabau ,kita sering mendengar istilah Anak Dipangku Kemenakan Dibimbing.

Di dalam sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau dikenal jenis jenis kemanakan yaitu sebagai berikut:

1.Kemenakan bertali darah, ialah kemenakan yang mempunyai garis keturunan dengan mamak –Mamang (dalam istilah Sumsel).

Dalam hal harta pusaka mereka berhak menggarapnya dan sebaliknya bila tergadai mereka berkewajiban menebusnya.

Kemenakan bertali darah ini berhak menerima warisan gelar dan harta pusaka.

Namun yang menerima warisan itu ialah yang tertua dan bila ada halangan pindah ke saudaranya adiknya.

2. Kemenakan bertali akar. Yaitu kemenakan yang sudah jauh atau dari belahan kaum itu yang sudah menetap di kampung lain.

Bila penghulu di tempat itu tidak ada lagi kemenakan yang dekat, tentu dengan kesepakatan ninik mamak dan keluarga sepayung.

Begitu pula kalau ada harta kekayaannya mereka boleh menebus harta mamak tempat menumpu tersebut.

3. Kemenakan bertali emas. Kemenakan ini tidak berhak menerima warisan gelar pusaka tetapi mungkin dapat menerima harta warisan jika diwasiatkan kepadanya karena memandang jasa jasanya atau disebabkan uangnya. 

4.Kemenakan bertali budi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved