Ada Varian Baru Covid-19, WNA Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia, Ini Ketentuan WNI yang Mau Pulang
Pemerintah Indonesia melarang WNA dari Inggris masuk ke Tanah Air. Hal ini seiring ditemukannya varian baru Covid-19 di Inggris.
2. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediamaan masing-masing selama lima hari.
3. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah
4. Jika saat tiba pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan positif, selanjutnya akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
5. Setelah dilakukan karantina selama lima hari, WNI dan WNA selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
6. Jika negatif, WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI dari Inggris Diperbolehkan Pulang ke Tanah Air, Ini Ketentuannya", Klik
