Berita Palembang

TEMBAKAN Pistol Asril Kalah Cepat dengan Petugas, Tewas Ditembak, Rompi Anti Peluru Petugas Jebol

Tersangka Asril ditembak satuan Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor, Rabu (23/12) dinihari.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Wakasat Reskrim, AKP Willian Harbensyah, Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa saat rilis perkara, Rabu (23/12/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berakhir sudah pelarian tersangka Asril (36), salah satu dari lima orang tahanan yang kabur dari Polsek Sukarami, Palembang, tahun 2017 lalu.

Tersangka Asril ditembak petugas satuan Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor, Rabu (23/12/2020) dinihari.

Langkah diambil dengan tindakan tegas terukur dilakukan petugas lantaran tersangka berusaha melawan saat akan ditangkap. Nyawa tersangka pun tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Diketahui tersangka sempat melakukan penembakan ke arah petugas, beruntung tidak ada korban dari petugas.

Kini jenazah tersangka berada di kamar mayat rumah sakit Muhammad Hasan Bhayangkara Polda Sumsel.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit senjata api jenis pistol berikut 3 butir peluru aktif, dan satu selongsong peluru yang sudah ditembakkan dan sebilah pisau. 

Petugas juga menunjukkan bukti baju rompi anti peluru yang dipakai petugas saat akan menangkap tersangka, dengan lubang yang nyaris jebol di bagian depan baju anti peluru, sebagai alat bukti.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Wakasat Reskrim, AKP Willian Harbensyah, Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa menerangkan.

Bahwa benar anggota sudah melakukan pengungkapan kasus sekaligus PR yang telah diselesaikan.

Baca juga: Polrestabes Palembang Ingatkan Masyarakat Patuhi Protkes Pada Nataru, Jika Tidak Akan Dibubarkan

Baca juga: Usai Penembakan di Tol Cikampek, Mapolrestabes Palembang Siaga, Setiap Pengunjung Masuk Diperiksa

Baca juga: Sepekan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang Ringkus 12 Penjahat Jalanan di Palembang 6 Didor

"Pelaku merupakan inisiator (otak utama) di salah satu Polsek mengajak tahanan melarikan diri (kabur) dengan pelaku lainnya yang terlebih dahulu sudah ditangkap kembali," kata Anom dihadapan wartawan, Rabu (23/12/2020) di aula Mapolrestabes.

Penangkapan sendiri, lanjut Anom, bermula dari penyelidikan Satreskrim dan mengetahui keberadaan tersangka. Lalu, melakukan penggrebekan.

"Pelaku melakukan perlawanan dengan senjata api nya (rakitan), dan mengenai atau melukai alat pelindung petugas kepolisian," jelasnya.

Untuk tersangka sendiri, diterapkan pasal menguasai senjata api UU Darurat, juga pelaku pengeroyokan.

"Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan, sehingga meninggal dunia dan kasus kami hentikan," terangnya.

Namun demikian, lanjut Anom, menjadi catatan kepolisian pelaku cukup meresahkan masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved