Berita Palembang
Sepekan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang Ringkus 12 Penjahat Jalanan di Palembang 6 Didor
Guna menekan angka kejahatan di Kota Palembang, Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dari unit Pidum Ranmor Tekab 134 tindak tegas kejahatan 3C
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Guna menekan angka kejahatan di Kota Palembang, Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dari unit Pidum (pidana umum), Ranmor, Tekab 134, tidak main-main melakukan tindak tegas kepada pelaku-pelaku kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Ini terbukti dalam satu pekan terakhir, 12 pelaku jalanan kasus 3C yang cukup membuat gerah warga Palembang, akhirnya berhasil ditangkap petugas ditempat terpisah.
Dari 12 tersangka yang diamankan, enam diantaranya diberikan tindakan tegas terukur dan dua tersangka lain masih dibawah umur.
Dengan sejumlah barang bukti, cukup mengantarkan para tersangka ke balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Selasa (1/12), siang.
"Benar para tersangka ini merupakan tangkapan anggota kami selama sepekan terakhir."
"Dari 12 tersangka empat diantaranya merupakan residivis dan satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."
"Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Hidayat di dampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kanit Ranmor Iptu Novel Kurniawan, saat mengelar perkara 12 pelaku.
Baca juga: Besok Pemeliharaan Listrik di Palembang Dimulai, Ada 12 Kecamatan Termasuk Banyuasin Cek Disini
Baca juga: Jelang Tutup Ramayana Palembang Cuci Gudang Arvan: Bantah Ada Harga Rp 10 Ribu Diskon 75 Persen Iya
Selain mengamankan 12 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, empat unit sepeda motor, pompa air, helm, kompor gas, sejumlah uang tunai dan beberapa unit handphone hasil kejahatan.
“Kini kita masih terus kembangkan kasusnya."
"Enam tersangka dilumpuhkan itu karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, dan mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Edi Rahmat.
Sedangkan ketika ditemui usai gelar perkara, Salah satu tersangka Ad mengaku mencuri handphone dengan modus berpura-pura pinjam.
“Saya pinjam lalu kami larikan pak, saya bersama dengan HN."
"Rencananya hanphone Oppo A5S akan kami jual, uangnya untuk memperbaiki sepeda motor vespa,” ungkap sambil menahan sakit karena dihadiahi pegugas dengan timah panas.