Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Sesalkan Vonis 2,5 Tahun Penjara
Djoko S Tjandra (70) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara terkait surat jalan palsu dan bebas Covid-19, padahal saat itu berstatus buronan kasus korupsi
SRIPOKU.COM -- Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (70), yang didakwa kasus surat jalan palsu, dijatuhi vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun.
Penasihat Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyesalkan putusan hakim tersebut. DIkatakan, hakim dinilai mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan.
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," kata Krisna ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Baca juga: Brigjen Pol Presetijo Utomo Dihukum 3 Tahun Penjara
Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra
Sebaliknya, seluruh tuntutan jaksa justru dipertimbangkan majelis hakim. Terhadap kelanjutan atas putusan ini, Krisna mengatakan, tim kuasa hukum akan berunding dengan Djoko Tjandra membicarakan kemungkinan pengajuan banding.
"Selanjutnya kami akan pikir-pikir (menyikapi putusan) mungkin kami akan rundingkan kepada klien kami, akan kami lakukan upaya banding," katanya.
Vonis Hakim
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu, menurut hakim, terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.
Terhadap putusan tersebut terdapat hal - hal yang memberatkan, yakni Djoko Tjandra melakukan perbuatan tindak pidana itu saat sedang melarikan diri dalam kasus hak tagih Bank Bali. Djoko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
Baca juga: Skandal Korupsi, Djoko Tjandra Jadi Saksi Terdakwa Jaksa Pinangki
Sedangkan hal meringankan, majelis hakim memandang Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Usia juga Djoko Tjandra yang sudah lanjut juga masuk dalam hal meringankan.
"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucap Sirat.
Tuntutan Jaksa
