Akhirnya Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Batas Maksimal Biaya Untuk Rapid Test Antigen
Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000"
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/17563321/pemerintah-tetapkan-tarif-rapid-test-antigen-maksimal-rp-250000-dan-rp
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Bayu Galih
===
BPKP Akan Kontrol Pengawasan Harga Rapid Test Antigen

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal mengatakan, pihaknya telah sepakat menetapkan harga rapid test antigen dengan metode usap atau swab bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selaku lembaga audit internal, ia menegaskan bahwa BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk harga rapid test antigen.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” kata Faisal dalam keterangan rilis di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPKP telah memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen berbasis metode usap (swab).
Menurut dia, hal ini juga sudah sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada BPKP.
===
Berdasarkan kesepakatan antara BPKP dan Kemenkes, batas harga tertinggi rapid test antigen diketahui sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen berbeda di setiap rumah sakit.