Akhirnya Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Batas Maksimal Biaya Untuk Rapid Test Antigen

Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan.

SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Suasana rapid test massal dilakukan di Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi menetapkan batasan biaya atau tarif tertinggi untuk rapid tes antigen dengan metode swab.

Keputusan ini ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Batasan tertinggi untuk biaya rapid tes antigen ini sendiri juga dibagi menjadi dua, yaitu untuk wilayah Pulau Jawa dan wilayah di luar Pulau Jawa.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, seperti dilansir dari Kompas.com

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Anggota DPRD Lahat saat melakukan rapid test untuk mencegah virus corona, Jumat (12/6/2020)
Anggota DPRD Lahat saat melakukan rapid test untuk mencegah virus corona, Jumat (12/6/2020) (SRIPOKU.COM / Edhi Amin)

===

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata Azhar, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

ILUSTRASI ilmuwan menemukan gejala baru pada pasien Covid-19.
ILUSTRASI ilmuwan menemukan gejala baru pada pasien Covid-19. (SHUTTERSTOCK/Blue Planet Studio)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved