Berita PALI
Keluarga Jenazah yang Petinya Jatuh Saat Dimakamkan di PALI Ajukan Banding Pasca Hakim Tolak Gugatan
"Putusan itu dari klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Banyak fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan Hukum."
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Sebagimana diketahui amar putusan sidang, Jumat (4/12/2020) majelis hakim memutuskan menolak permohonan para penggugat. Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.146.000.00.
Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare-mare, didampingi Kasi Datun, Tiyan Andesta, mengatakan dalam hal ini tergugat, Junaidi Anuar sebagai Ketua pelaksana harian gugus Tugas Covid-19, dr Hj Tri Fitri sebagai ketua seksi penanganan dan dr komang dan dr Hamad Nuryadi sebagai anggota seksi penanganan didugat untuk membayar ganti rugi akibat kerugian materil sebesar Rp 600.000.000 dan inmaterial sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar) oleh penggugat yang ditimbulkan selama ditangani oleh para tergugat selaku tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 serta rehabilitasi nama baiknya.
Baca juga: Tak Bisa Kumpul Keluarga Besar, Ini Ucapan Natal 2020 Cocok Dibagi Lewat Sosmed, Ada Versi Inggris!
Dijelaskan, pada Senin (3/8/2020) para penggugat membacakan gugatan pada pokoknya menyatakan bahwa para tegugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugas saebagai gugus Tugas Covid-19 PALI dan menghukum membayar kerugian dengan sebagaimana yang dimaksud.
“Kemudian Jumat (14/8/2020) tergugat melalui hukumnya JPN dari Kejari PALI menyampaikan jawaban pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tuntutan ganti rugi tidak jelas dan tidak berdasarkan sengketa.” ungkap Marcos.
Menurutnya, penanganan pasien DPD sudah sesuai dengan pedoman pencegahan Covid-19 Direktorat Jederal Pencegahan dan pengendalian penyakit dan pencegahan pengendalian infeksi untuk pemulangan jenazah serta panduan penatalaksanaan jenazah suspek yang dikeluarkan perhimpunan dokter forensic Indonesia.
Selanjutnya, Senin (24/8/20200 para penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan replik atau bantahan menjelaskan tidak menerima apa yang disampaikan oleh para tergugat dan tetap menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam gugatan semula.
Baca juga: Mengenal Adok Jajulu, Cara Budaya Komering Memberikan Gelar Adat
“Kemudian pada, Senin (30/8/2020) para tergugat melalui kuasa hukumnya JPN Kejari PALI menyampaikan duplik terhadap replik para penggugat menyatakan, semua yang disampiakan baik dalam gugatannya maupun dalam replik tidak benar dan tidak berlandasan hukum karena para tergugat telah melaksanakan tugas dengan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Tiyan Andesta Kasi Datun Kejari PALI menambahkan, terkait gugatan sudah d tetapkan putusan secara E-Court.
Menurutnya, putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim sangat adil dan bijaksana. Dimana, gugatan para penggugat dan eksepsi para tergugat ditolak Majelis hakim.
Selanjutnya dalam pokok perkara Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dengan mempertimbangkan pembuktian di persidangan.
"Semua dalil dari gugatan dapat di jawab oleh saksi dan ahli yang dihadirkan para tergugat baik secara fakta maupun secara yuridis sehingga apa yang telah diputuskan Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.