Berita PALI

Keluarga Jenazah yang Petinya Jatuh Saat Dimakamkan di PALI Ajukan Banding Pasca Hakim Tolak Gugatan

"Putusan itu dari klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Banyak fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan Hukum."

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Reigan Riangga
Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di PALI beberapa waktu lalu, dimana peti jenazah sempat terjatuh. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Eka Kamelia selaku anak dari alamrhumah ibu Sukowati mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim terkait hasil putusan sidang gugatan kasus Covid-19. 

Hal ini dibenarkan Tabrabi SH selaku kuasa hukum Eka Kamelia saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020). 

Seperti diketahui, pihak Eka menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI pasca almarhumah Sukowati disebut positif Covid-19.

Selain itu, ada insiden peti jenazah jatuh saat jenazah Sukowati akan dimakamkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI.

Baca juga: Baju Serba Putih, Gamis Pratu Doa Bersama di Prabumulih Berharap MRS Dibebaskan Polisi Tanpa Syarat

Menurut Tabrani, putusan tersebut banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. 

Pihaknya menyayangkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta pengadilan. Dimana, yang menjadi pertimbangan lebih condong ke arah tergugat, yang dalam hal ini adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI.

Sehingga, dirasa keadilan tidak berpihak kepada penggugat

"Putusan itu dari klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Banyak fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan Hukum," jelasnya. 

Sementara ini pihaknya telah mengajukan langkah selanjutnya dengan banding. 

Baca juga: Gugatan Keluarga Pasien Covid-19 di PALI yang Petinya Terjatuh Saat Pemakaman Ditolak Hakim

Banding sudah diajukan dan akta banding sudah ditandatangani pada, Senin (15/12/2020) di Pengadilan Negeri Muaraenim," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menang dalam perkara gugatan Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Muaraenim.

Adapun pihak penggugat adalah keluarga seorang pasien Covid-19 di PALI yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial ketika peti jenazah terjatuh saat akan dimakamkan.

Pasca kejadian itu, pihak keluarga tak tinggal diam dengan menempuh jalur hukum, yakni melayangkan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Video 25 Tahun Nikah, Inul Daratista Terkejut Ngaku Baru Sekali Lihat Wajah Asli Adam Suseno

Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim Ketua 1 Sera Ricky SH Hakim Anggota, H Provita SH dan panitra pengganti Gloria Rice SE menyatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat Syamsul Bahri dan Eka Kamelia (suami dan anak dari almarhumah ibu Sukowati) yang menggugat pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI sesuai persidangan tidak dapat ditindak lanjuti.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved