Heboh Kabar Program Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Whatsapp, Hoax atau Fakta ?

Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya kabar adanya program relaksasi pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di WA.

Kompas.com
Ilustrasi kartu fisik BPJS. 

===

Penjelasan

BPJS Kesehatan memiliki relaksasi pelunasan tunggakan iuran pada masa pandemi ini bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran selama lebih dari 6 bulan.

Bentuk keringanan itu yakni peserta hanya membayar tunggakan minimal 6 bulan plus 1 bulan iuran bulan berjalan.

Sisa tunggakan bisa dilunasi paling lambat akhir 2021.

"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021," tulis BPJS Kesehatan dalam akun Twitter-nya, Rabu (16/12/2020).

BPJS Kesehatan menjelaskan, untuk mendaftar keringanan pembayaran tunggakan, peserta dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN atau lewat care center 1500400 atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

Keringanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.

===

Kesimpulan

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki tunggakan dengan cara membayar hanya 6 bulan iuran tidak benar.

Program resmi BPJS Kesehatan yakni untuk mengaktifkan kembali kartunya, peserta dapat melunasi tunggakan sebesar 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan dan sisa tunggakan dilunasi hingga akhir Desember 2021.

Petugas Kesehatan menunjukkan KIS BPJS.
Petugas Kesehatan menunjukkan KIS BPJS. (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Pelunasan Tunggakan Iuran 6 Bulan untuk Aktifkan Lagi Kartu BPJS Kesehatan"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/17/203000165/-klarifikasi-pelunasan-tunggakan-iuran-6-bulan-untuk-aktifkan-lagi-kartu?page=all#page2

===

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved