Libur Nataru di Sumsel

Hotel di Palembang Tetap Terima Tamu di Momen Nataru 2021 Meski Ada Polisi Pariwasata Bakal Patroli

Hotel di Palembang tetap menerima pengunjung di momen Natal dan Tahun Baru 2021 dengan aturan protokol kesehatan ketat.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
istimewa
Pemeriksaan suhu tubuh tamu hotel di Hotel Santika Radial Palembang, Kamis (17/12/2020). 

Kini, tiket.com telah memiliki lebih dari 8.200 partner berlabel tiketCLEAN dengan standar protokol kesehatan yang ketat sehingga siap memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan saat berlibur.

Baca juga: Pasca Pilkada Kasus Covid-19 di Sumsel Alami Kenaikan, Tertinggi 7 Daerah yang Gelar Pesta Demokrasi

"Di Sumatera Selatan, mitra hotel yang berlabel tiketCLEAN sudah mencapai 57%. 

Semenjak pelonggaran PSBB bulan Mei lalu, tingkat okupansi hotel di Sumatera Selatan mencapai rata-rata 50%
hingga 100%

Hal ini menandakan bahwa sejak pelonggaran PSBB, konsumen yang hendak berlibur menemukan bahwa informasi label tiket CLEAN sangat informatif dalam membantu mereka memilih hotel dan akomodasi.

Peningkatan transaksi ini pun menjadi sebuah tanda positif bagi para mitra hotel,” tutupnya.

Terpisah, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat tetap selalu menjaga protokol kesehatan.

"Bersama dengan Pemerintah Kota Palembang, Kodim, dan unsur terkait lainnya, kita dari polisi akan tetap melakukan pengawasan di semua sentra kegiatan, kehidupan masyarakat, dengan pedoman protokol kesehatan sesuai dengan UU karantina kesehatan," ungkap Anom, Rabu (16/12/2020).

Lanjutnya, hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan UU karantina kesehatan.

Baca juga: UPDATE: 6.725 Kasus Positif Terinfeksi Covid-19 Baru, Masuk Jakarta Wajib Tes Antigen

"Hukum yang paling tertinggi, oleh karena yang melanggar akan di berikan sanksi.

Dimana saat ini masih ada wabah Covid-19 dan berada di zona merah, tentu resikonya adalah keselamatan masyarakat," kata Anom.

Semua sanksi akan dikenakan kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan melakukan berkumpul dan berkerumun massa.

Baca juga: 23 Teroris Bom Bali Mendarat di Jakarta: Taufik Bulaga, Panglima Askari Dibawa ke Mako Brimob

Terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, dimana saat ini Palembang zona merah maka akan diberlakukan sama.

"Pemberlakuan sama artinya, akan ada pelarangan terkait kegiatan perayaan natal dan tahun baru," katanya.

Masih kata Kapolrestabes, untuk ijin keramaian di tempat tempat hiburan dan hotel - hotel tidak ada ijin keramaian. 

Kalau memang ada kegiatan perayaan natal dan tahun baru supaya betul - betul di koordinasikan dengan Satgas Covid-19 melihat aturan yang ada sesuai perwali walikota no 27 tahun 2020 menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan.

"Semua hal baik itu kegiatan Agama, sosial dan kegiatan ekonomi," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved