Berita Palembang
Sebut Bawa Gura dan Garam untuk Napi, Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun, Kami Banding
"Pengakuan klien kami, barang itu bukan sabu. Tapi gula dan garam yang dikemas serupa seperti sabu," kata pengacara terdakwa kasus narkotika.
Kata Azriyanti, pada sidang beberapa waktu lalu, para terdakwa dihadapan hakim sempat mengaku dipaksa aparat saat penangkapan dilakukan.
"Jadi pada saat ditangkap, mereka (ketiga terdakwa) dibawa ke kawasan Jakabaring. Sesampainya disana mereka disuruh mengaku barang itu (sabu) milik mereka.
Disana itu, ada dua barang. Satu berlakban punya terdakwa dan yang satu lagi, mereka ngakunya tidak tahu.
Petugas menyodorkan barang bukti yang diakui terdakwa bukan miliknya sambil memaksa kepada terdakwa supaya mengakui barang itu miliknya," ujar Azriyanti.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding.
Baca juga: Barcelona Jadi Calon Kuat Lawan Timnas Indonesia U-19, Begini Pendekatan yang Dilakukan PSSI
"Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan," ujarnya.