Berita Palembang

Sebut Bawa Gura dan Garam untuk Napi, Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Divonis 15 Tahun, Kami Banding

"Pengakuan klien kami, barang itu bukan sabu. Tapi gula dan garam yang dikemas serupa seperti sabu," kata pengacara terdakwa kasus narkotika.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, yakni Umar Basri, Yuliantono Saputra, dan Dinurahman, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH, ketiganya divonis hukuman 15 tahun, denda 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim tersebut ketiganya merasa keberatan dan langsung mengajukan banding.

Baca juga: Hasil Pleno Pilkada 2020 Musi Rawas, Paslon Ratna Mahmud-Hj Suwarti Ungguli Hendra Gunawan-Mulyana

"Kami tidak terima yang mulia," ujar tiga terdakwa dalam sambungan telekonfrensi secara bergantian, usai hakim ketua membacakan putusan, Rabu (15/12/2020).

Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa, Azriyanti SH mengatakan, banding yang diajukan ketiga kliennya, bukan tanpa alasan. 

Sebab para terdakwa tetap pada pengakuan awal bahwa barang bukti yang ditangkap bersama mereka bukanlah 500 gram (setengah kilogram) sabu seperti dalam dakwaan. 

Melainkan hanya gula dan garam dengan tujuan untuk mengelabui pembeli. 

Baca juga: Wartawan Media Online di Prabumulih Kena Pukul Oknum Kontraktor di Kantor OPD Pemkot Prabumulih

"Pengakuan klien kami, barang itu bukan sabu. Tapi gula dan garam yang dikemas serupa seperti sabu," ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, mulanya terdakwa Umar mendapat telpon dari rekannya yang bernama Robin (warga binaan di lapas Lahat) yang menyuruhnya untuk mencarikan 4 ons sabu dikarenakan ada yang mau beli barang haram tersebut. 

Namun, dikarenakan sabu itu tidak ada, Umar mengaku mendapat saran dari Robin untuk mencari gula dan garam guna mengelabui pembeli. 

Gula dan garam tersebut kemudian di bungkus sedemikian rupa agar benar-benar menyerupai sabu. 

Disaat melakukan transaksi, para terdakwa baru mengetahui bahwa pembeli barang tersebut merupakan polisi yang sedang melakukan penyamaran. 

"Waktu itu, ketiga terdakwa hanya tergiur dengan uang untuk membeli sabu sebesar Rp.350 juta. Jadi hanya karena tergiur dengan uang itu sehingga mereka menyanggupi permintaan sabu yang dipesan.

Padahal barang itu tidak ada, makanya diganti dengan garam dan gula. Niatnya hanya untuk mengelabui pembeli," ujarnya. 

Baca juga: Hasil Liga Inggris Lengkap Dengan Klasemen, Chelsea Sempat Unggul di Awal

Kata Azriyanti, pada sidang beberapa waktu lalu, para terdakwa dihadapan hakim sempat mengaku dipaksa aparat saat penangkapan dilakukan. 

"Jadi pada saat ditangkap, mereka (ketiga terdakwa) dibawa ke kawasan Jakabaring. Sesampainya disana mereka disuruh mengaku barang itu (sabu) milik mereka.

Disana itu, ada dua barang. Satu berlakban punya terdakwa dan yang satu lagi, mereka ngakunya tidak tahu.

Petugas menyodorkan barang bukti yang diakui terdakwa bukan miliknya sambil memaksa kepada terdakwa supaya mengakui barang itu miliknya," ujar Azriyanti. 

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding. 

Baca juga: Barcelona Jadi Calon Kuat Lawan Timnas Indonesia U-19, Begini Pendekatan yang Dilakukan PSSI

"Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved