Pilkada 2020 di Sumsel
Hasil Pleno Pilkada 2020 Musi Rawas, Paslon Ratna Mahmud-Hj Suwarti Ungguli Hendra Gunawan-Mulyana
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 01 Ratna Machmud-Hj Suwarti meraih suara sebanyak 112.843 suara.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2020 Musi Rawas.
Rapat pleno digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Muara Beliti, Rabu (16/12/2020).
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias, didampingi empat komisioner lainnya, yaitu Syarifudin, Apandi, Ania Trisna dan Wahyu hidayat.
Baca juga: Situasinya Sepi Jadi Saya Ambil, Pengakuan Pencuri Hp di Seberang Ulu II Palembang, Terekam CCTV
Berdasarkan hasil rapat pleno, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 01 Ratna Machmud-Hj Suwarti meraih suara sebanyak 112.843 suara.
Sedangkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 02, H Hendra Gunawan-H Mulyana, meraih suara sebanyak 104.939.
Sementara suara sah sebanyak 217.782 suara dan suara tidak sah sebanyak 5.579 suara.
Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias, usai rapat pleno mengatakan, KPU Musi Rawas telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2020.
Baca juga: Wartawan Media Online di Prabumulih Kena Pukul Oknum Kontraktor di Kantor OPD Pemkot Prabumulih
"Sebagaimana dalam berita acara yang kami tandatangani dan putusan yang sudah kami keluarkan bahwa untuk perolehan suara pasangan calon nomor urut 01 Ratna Machmud-Hj Suwarti memperoleh suara sebanyak 112.843 dan pasangan calon nomor urut 02 H Hendra Gunawan-H Mulyana sebanyak 104.939," kata Anasta Tias.
Dikatakan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Musi Rawas seyelah rapat pleno ini adalah penetapan calon terpilih.
Namun pihaknya masih menunggu tiga hari apakah ada sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Tahapan selanjutnya tunggu tiga hari kedepan. Apabila ada sengketa hasil di MK maka kami kordinasi dengan KPU Propinsi bagaimana langkah selanjutnya.
Apabila tidak ada kami juga tetap kordinasi dengan KPU Propinsi untuk tahapan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.