Pilkada 2020 di Sumsel
Hasil Pleno Pilkada 2020 PALI, Paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi Pastikan Ajukan Keberatan ke MK
"Melalui saksi kami, kami menolak hasil rapat pleno hari ini, karena apa yang kami perlukan, seperti data-data yang dibutuhkan tidak dikasih,"
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 1, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS), menolak menandatangi hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI.
Hasil rapat pleno KPU PALI disaksikan dari dua pihak paslon di Pilkada 2020 PALI menyatakan bahwa paslon DHDS memperoleh 51205 suara, sementara paslon 2 HERO dengan raihan 51836 suara.
"Melalui saksi kami, kami menolak hasil rapat pleno hari ini, karena apa yang kami perlukan, seperti data-data yang dibutuhkan tidak dikasih oleh komisioner KPU," ungkap Devi Harianto Cabup PALI nomor urut 1 DHDS, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Komentari Sosok Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Tuan Guru Bajang, tak Berkurang Hormat Saya
Devi Harianto didampingi Cawabup PALI, Darmadi Suhaimi, menuturkan bahwa adapun poin-poin yang tidak disepakati, seperti data pemilih, baik dari yang pakai KTP dan melalui undangan khususnya di Kecamatan Talang Ubi tidak diberikan oleh Komisioner KPU PALI.
"Kalau terindikasi (kecurangan), maka akan dibuktikan, lantaran akan ada upaya lanjutan lagi.
Sesuai aturan dipastikan ke MK, jadi kami menolak hasil hari ini. Kemudian mengajukan keberatan ke MK," jelas Devi.
Ia mengklaim telah banyak temuan khususnya dalam hal ini pemerintah dalam menerbitkan KTP Elektronik.
"Sudah kami temukan, hari ini ada yang buat KTP dan itu sah-sah saja secara undang-undang, tapi mereka tidak ada rumah dan alamat di PALI." katanya.
Baca juga: Video Rapat Pleno Rekapitukasi Penetapan Hasil Pilkada OKU Tanpa Dihadiri Utusan Parpol
"Hasil rapat pleno hari ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Perjuangan kita belum selesai." tambah Devi dihadapan asa penduduknya yang madati kawasan Kantor KPU PALI.
Sementara, Kuasa Hukum Paslon 2 HERO, Dhabi K Gumaira mengatakan, bahwa rekapitulasi tingkat 5 PPK tervalidasi tingkat kabupaten, sehingga tidak ada selisih suara di KPU PALI.
Menurutnya, terkait Paslon 1 tidak menerima hasil pleno, itu sah-sah saja. Karena dokumen dari tingkat tps hingga kabupaten, saksi berhak menolak.
"Data Paslon 1 dan 2 tidak ada perbedaan. Selisihnya sama dengan saksi tingkat PPK dengan Pleno KPU PALI," jelasnya.
Baca juga: 2021, UMK Palembang Rp 3,2 Juta, Naik 3,33 Persen
Terkait Paslon 1 DHDS yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya juga telah melakukan sejumlah persiapan.
"Kita sudah persiapkan terkait persoalan-persoalan yang akan muncul di MK," jelasnya.(cr2)