Tak Semua Masyarakat Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Banyak RS Sudah Buka Pre Order Vaksin Sinovac

Meskipun hasil uji klinis 1,2 juta vaksin buatan Sinovac baru akan keluar April 2021, sudah banyak rumah sakit yang melakukan pre order.

Editor: adi kurniawan
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. 

Menurut dia, kemungkinan besarnya biaya tersebut belum tentu dapat ditanggung mengingat situasi ekonomi yang sulit.

"Kalau semuanya bisa gratis itu bagus, tapi apakah pemerintah kita sekarang sanggup atau tidak," ungkitnya.

"Masalahnya sekarang ini karena Covid-19 segalanya terpuruk, termasuk penghasilan pemerintah atau yang lain-lainnya," tambah Kusnandi.

Tanggapan IAKMI soal Pre-order Vaksin: Seharusnya Tidak Dilakukan

Setelah tiba di Tanah Air, Vaksin Covid-19 jenis Sinovac ramai menjadi perbincangan.

Bahkan kabarnya, pemerintah tidak akan menggeratiskan semua vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Dampaknya, beberapa pihak rumah sakit dikabarkan sudah membuka pre-order pembelian vaksin Covid-19.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Minggu (13/12/2020), Hermawan menyebut bahwa jika kondisi itu terjadi sebelum adanya Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009, maka jelas sangat tidak etis.

Meski begitu dirinya menyadari bahwa setelah adanya undang-undang tersebut maka rumah sakit menjadi berbadan hukum dan berstatus perseoran terbatas (PT).

1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020) malam. (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Sehingga mau tidak mau mayoritas rumah sakit mengedepankan aspek bisnis.

"Karena di dalam undang-undang rumah sakit nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit itu sekarang berbadan hukum dan mayoritas berbentuk perseroan terbatas (PT)," ujar Hermawan.

"Sekarang profit oriented menjadi samar karena rumah sakit adalah lembaga perusahaan yang berbentuk PT dan pada situasi tertentu tunduk pada orientasi bisnis," jelasnya.

Namun, Hermawan menyebut hal itu harusnya bisa dikendalikan oleh para tenaga kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved