Berita OKU Timur

Pengedar Narkoba di OKU Timur Kantongi 2 Paket Sabu di Celana, Coba Kelabui Petugas saat Digeledah

petugas kemudian melakukan penggeledahan di badan tersangka. Mereka mendapati Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4,92 gram, yang dikemas dalam 2 paket.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RESHA
Tersangka PS (26) saat diamankan oleh petugas dari Sat Res Narkoba Polres OKU Timur. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - PS (26) harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.

Warga Muarakuang, Kabupaten OKU Timur Sumsel ini keburu ditangkap sebelum menjual Narkotika jenis Sabu kepada pelanggannya. 

Berdasarkan keterangan, awalnya petugas mendengar akan adanya transaksi barang haram tersebut di daerah BK 1, Kecamatan Buay Madang. Mereka pun langsung bergerak untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

"Sesampainya di pinggir jalan lintas BK 1, anggota mengamankan tersangka yang terlihat mencurigakan," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kusuma, Senin (14/12/2020). 

Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di badan tersangka. Mereka mendapati Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4,92 gram, yang dikemas dalam 2 paket.

Baca juga: 3 Pemuda Warga Pemetung Basuki Pasrah Dijemput Tim Resmob Polres OKU Timur, Ternyata Pelaku Begal

Baca juga: Tangkap Bandit Pecah Kaca, Polres OKU Timur Diganjar Penghargaan Oleh DPRD OKU Timur

Baca juga: Kurun Waktu Sehari, Satres Narkoba Polres OKU Timur Ringkus 6 Pemuja Sabu

"Barang tersebut dibungkus kantong plastik warna hitam, dan disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka," ucapnya. 

Tersangka mengakui saat diinterograsi, jika sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A (DPO). Ia hendak menjualkan kembali barang haram tersebut di desanya sendiri.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved