Berita OKU Timur
Kurun Waktu Sehari, Satres Narkoba Polres OKU Timur Ringkus 6 Pemuja Sabu
Satres Narkoba Polres OKU Timur mengamankan pengedar dan pemuja Sabu, di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Satres Narkoba Polres OKU Timur mengamankan pengedar dan pemuja Sabu, di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Tak tanggung, mereka mengamankan 6 orang sekaligus dalam kurun waktu sehari, di 3 TKP berbeda.
Pertama, mereka menggerebek 3 orang tersangka di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur Jumat (13/11/2020).
Ketiga tersangka yakni DK (38), HY (29) dan SY (28) merupakan warga Kecamatan BP Peliung.
"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiganya," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Regan K Wardani, Selasa (17/11/2020).
Barang bukti yang diamankan, yakni 14 paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 6,24 gram. Tidak hanya itu, petugas mendapati setengah butir pil ekstasi, sebuah timbangan digital, skop pelastik, sebuah bong dan pirek kaca, dan 2 buah korek api gas.
"Kesemuanya ditemukan di dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Saat diinterograsi, tersangka DK mengakui jika ia mendapat barang haram tersebut dari OL (DPO) seharga Rp4.400.000. Kemudian, tersangka berniat menjualkan lagi Sabu itu sesuai permintaan pembeli.
Baca juga: PRIA Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya di Dalam Pondok, Mendadak Linglung saat di Polres OKU Timur
Baca juga: Satres Narkoba Polres OKU Timur Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Antar Desa, Amankan 8 Orang
Di tempat yang berbeda, petugas juga melakukan penangkapan di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur. Adalah IP (27), warga Desa Mariana Kabupaten Banyuasin, ditangkap usai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
"Tersangka IP mengaku barang bukti yang didapat, merupakan sisa yang ia konsumsi," terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati narkotika jenis Sabu seberat 0,17 gram, sebuah kotak rokok dan korek api. Ia mengaku mendapat Sabu tersebut dari PK (DPO).
"Namun saat diperiksa, ia tidak mengetahui darimana PK itu memperoleh sabu. Dan harganya," ungkapnya.
Baca juga: AKP Chindi Helyadi Jabat Sebagai Kasat Lantas Polres OKU Timur, Kapolres : Lakukan Terobosan Baru
Baca juga: POLRES OKU Timur Panen Tersangka, Kurun Waktu 2 Bulan Ungkap 13 Kasus Amankan 19 Tersangka
Di hari yang sama pula, petugas menyambangi Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Mereka menangkap ML (38) dan AS (38).
"Dari tempat mereka petugas mendapati 12 paket narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram, dan sebuah timbangan," ungkapnya.
Tersangka ML mengakui jika Sabu itu dibelinya dari JH (DPO). Akibatnya, mereka digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
"Saat ini para tersangka sudah kita amankan, dan diperiksa untuk dilakukan pengembangan," jelasnya.