Berita OKU Timur
Satres Narkoba Polres OKU Timur Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Antar Desa, Amankan 8 Orang
Sebanyak 8 orang diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur. Mereka ditangkap, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Sebanyak 8 orang diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur. Mereka ditangkap, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya petugas mendapat info dari warga terkait peredaran barang haram tersebut.
Untuk meneliti kebenarannya, mereka langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Setiba di Desa Rejosari, Kecamatan Belitang II petugas berhasil menangkap tersangka SD dan mengamankan barang bukti 3 paket Narkoba jenis Sabu sebilai Rp600 ribu," ujar Kapolres OKU Timur melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur, AKP Hamdan Mahyuddin Selasa (10/11/2020).
Dari hasil interograsi, tersangka SD mendapat barang tersebut dari tersangka lain berinisial ST dan YT. Dari keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan.
"Dari keterangan SD, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba langsung mengamankan tersangka ST dan YT di Desa Rawasari, Kecamatan BP Bangsa Raja. Saat diperiksa, mereka memiliki Narkotika jenis Sabu sebanya satu paket dengan berat 9,20 gram, dan 3 butir pil ekstasi jenis Kenzo," tambahnya.
Baca juga: AKP Chindi Helyadi Jabat Sebagai Kasat Lantas Polres OKU Timur, Kapolres : Lakukan Terobosan Baru
Baca juga: POLRES OKU Timur Panen Tersangka, Kurun Waktu 2 Bulan Ungkap 13 Kasus Amankan 19 Tersangka
Baca juga: Lagi Asyik Isap Sabu, 3 Sekawan Ini tak Berkutik Saat Digerebek Petugas dari Polres OKU Timur
Polisi mendapat petunjuk jika Sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial RK. Mereka berdua mengakui jika menjual Sabu kepada SD, dengan upah Rp1 juta dari hasil penjualan.
"Petugas langsung menuju rumah tersangka RK, di desa yang sama. Saat diamankan, ada 3 orang temannya yang lain berinisial SW, AS dan SP," katanya.
Saat diamankan, petugas lagi-lagi mendapati barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berar 5,06 gram, 15 paket Sabu seberat 3,89 gram, 5 butir pil ekstasi, 2 bal plastik bening dan sebuah skop plastik serta sendok kecil.
"Dari hasil interograsi, RK mengakui jika itu miliknya untuk dijual kembali. Sedangkan 3 rekan yang lain diduga sebagai kurir," tegasnya.
Atas temuan tersebut, petugas memboyong 8 tersangka berikut barang bukti ke Mapolres OKU Timur. Mereka akan diperiksa untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. "Saat ini masih kita proses," jelasnya.