Wujud Dari Transparansi
Laporan Keuangan Pemerintah Wujud Dari Transparansi
Reformasi keuangan negara di Indonesia, diawali dengan terbitnya paket perundang-undangan bi¬dang keuangan Negara.
Laporan Keuangan Pemerintah Wujud Dari Transparansi
Oleh : Mujiono
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb.Prov.Sumsel
Reformasi keuangan negara di Indonesia, diawali dengan terbitnya paket perundang-undangan bi¬dang keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebelum terbit paket perundangan-undangan bidang keuangan negara tersebut di atas, keuangan negara di Indonesia masih menggunakan ketentuan perundang-undangan peninggalan kolonial Hindia Belanda.
Pada saat itu laporan keuangan hanya menyajikan aliran kas.
Laporan yang demikian, hanya menyajikan informasi yang terbatas.
Sehingga kehandalan informasi keuangan yang disajikan sangat terbatas dikarenakan sistem akuntansi yang digunakan belum didasarkan pada standar akuntansi, hanya didukung oleh perangkat data dan proses data yang tidak memadai.
Setelah era reformasi, masyarakat menghendaki adanya transparansi dalam segala bidang, antara lain dibidang keuangan negara dan pelaporan.
Karena transparansi merupakan alat yang penting bagi masyarakat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Sebagai konsekuensi hal tersebut diatas, pemerintah harus meningkatkan transparansi pelaporan keuangan negara baik pusat maupun daerah.
Dengan demikian pemerintah harus mampu menyediakan dan menyajikan semua informasi keuangan negara secara jujur dan terbuka kepada masyarakat, karena kegiatan pemerintah adalah dalam rangka melaksanakan amanah rakyat.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan.
Timbul pertanyaan mengapa keuangan yang dikelola oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pe-merintahan ?
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, masyarakat menghendaki adanya transparansi laporan keuangan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangannya.
Dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut laporan keuangan akan diungkap secara jelas dan detil. Pokok-pokok bahasan adalah sebagai berikut :
a. Laporan Keuangan Pemerintah.
Laporan Keuangan Pemerintah terdiri dari dua yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam rangka pertanggungjawaban APBN dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pertanggungjawaban APBD.
Kedua laporan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan “ bahwa la-poran pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi APBN, Neraca,
Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Sedangkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan berupa laporan yang meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah”. Kedua laporan keuangan tersebut disusun harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selanjutnya Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah disusun, diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Demikian juga laporan keuangan pemerintah da¬erah, yang telah disusun dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan ke DPRD selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan negara dengan secara transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.
b.Komponen Laporan Keuangan Pemerintah.
Berdasarkan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, komponen-komponen yang terdapat dalam laporan keuangan berbasis akrual terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran, laporan finansial, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, sedangkan yang termasuk laporan finansial terdiri dari Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas.
Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun lapoaran finasial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan.
Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya.
c.Manfaat Laporan Keuangan Pemerintah.
Laporan keuangan pemerintah seyogyanya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang telah menyetor pajak kepada negara guna membiayai pembangunan dan operasional pemerintahan mengetahui penggunaanya
Manfaat itu antara lain alat akuntabilitas, laporan keuangan pemerintah harus memperlihatkan akuntabilitas yaitu pertanggungjawaban pengelolaan keuangan serta pelaksanaan kebijakan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Disamping itu laporan keuangan pemerintah sebagai alat transparansi yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan.
d. Transparansi Laporan Keuangan Pemerintah.
Laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah disusun harus berdasarkan Peraturan Pe-merintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan adanya standar penyusunan tersebut semua laporan keuangan pemerintah memiliki keseragaman dalam pengungkapan transaksi keuangan.
Dengan adanya keseragaman dalam penyusunan laporan tersebut maka secara sendirinya semua informasi terkait laporan keuangan menjadi terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi publik mengenai keuangan negara dan kinerja keuangan negara merupakan amanat baik Undang-Undang Dasar maupun undang-undang keuangan negara dan undang-undang mengenai keterbukaan informasi.
Transparansi/ keterbukaan informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat.
Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah.
Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Laporan keuangan pemerintah memiliki manfaat sebagai media transparansi, media akuntabilitas publik.
Sebagai media transparansi merupakan sarana informasi, serta sarana evaluasi kinerja.
Sebagai media transparansi, laporan keuangan pemerintah berguna untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan maupun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
1. Laporan keuangan Pemerintah yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan upaya pemerintah dalam rangka ke-terbukaan /transparansi di bidang keuangan negara.
2. Laporan Keuangan pemerintah merupakan bentuk suatu pertanggungjawaban keuangan yang disusun dalam suatu periode tertentu.
3. Sebagai wujud transparansi, laporan keuangan dapat disajikan dan diketahui oleh masyarakat luas.
4. Transparansi Laporan Keuangan dapat memberikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.