Kasus Habib Rizieq
Anggota DPR dan Keluarga Penjamin Penangguhan Penahanan HRS:Tim Hukum Siapkan Praperadilan
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Baca juga: Senin 14 Desember 2020, Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Polisi Sodorkan 84 Pertanyaan kepada Rizieq Shihab saat Menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga hingga Anggota DPR Siap Jadi Penjamin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Penjamin Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/14/ajukan-penangguhan-penahanan-keluarga-dan-anggota-dpr-siap-jadi-penjamin-rizieq-shihab?page=all.
Editor: Sanusi
