Polisi Disebut Tahu Keberadaan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dan 5 Pengikutnya Jemput Bola ke Polda
Habib Rizieq dan lima pengikutnya ditetapkan tersangka kasus perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq
SRIPOKU.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq dan lima pengikutnya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq dan lima pengikutnya ditetapkan tersangka kasus perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sehari pasca ditetapkan jadi tersangka kini Habib Rizieq dan lima pengikutnya melakukan jemput bola ke Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.
Saat ditanya keberadaan Habib Rizieq saat ini, Aziz enggan membeberkannya.
"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf. Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Ia mengatakan, kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.
"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz menjelaskan pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.
"Dimana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," katanya.
Namun dinamika perkembangan kasus ini kata Aziz, berkata lain karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," kata Aziz.
Menyinggung soal ketegasan pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara.
"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).