Konflik Tapal Batas OKU & Muaraenim

Pegawai Diskominfo OKU Diusir Warga Saat Pasang Baleho di Tapal Batas Muaraenim-OKU, Nyaris Bentrok

Pasalnya, tanpa koordinasi Pemkab OKU akan memasang baleho permanen di wilayah tapal batas Kabupaten Muaraenim-Kabupaten OKU

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
istimewa
Tampak para pekerja yang akan mendirikan baleho diwilayah perbatasan Muaraenim-OKU disetop warga Desa Lecah. 

Semestinya pemasangan baleho atau tugu selamat datang tidak boleh di titik batas, tapi harus masuk di wilayah kabupaten yang bersangkutan.

Karena yang dipasang dititik batas itu hanya tugu batas dengan titik koordinat yang sudah ditentukan dalam Permendagri tersebut.

"Jadi selain tugu tapal batas, tidak boleh. Itu jelas. Dan kita akan secepatnya melakukan sosialisasi Kepmendagri tersebut," ujar Emran.

Menanggapi kejadian itu, Kadin Komunikasi dan Informasi Kabupaten OKU, Priyatno Darmadi SSos MSi, membeberkan kronologinya.

Dihubungi Sripoku.com Jumat (11/12/2020), Priyatno mengatakan berawal dari tanggal 26 November 2020, Pemkab OKU melalui Dinas Kominfo dan sudah berkoordinasi dengan Kabag Tapem Pemkab Muaraenim untuk memsang kerangka baja baleho informasi.

Baca juga: Pilkada 2020 di Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam: Sudah Selesai, Selamat untuk Pak Panca dan Ardani

Kerangka baleho informasi akan dipasang di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang berbatasan dengan wilayah Muaraenim.

"Kita mau memasang kerangka baja di wilayah administarif Kabupaten OKU, bukan di wilayah Kabupaten Muaraenim,” kata Priyatno.

Namun, saat itu Kabag Tapem Muaraenim meminta ditunda dengan alasan Muaraenim belum mensosilisasi batas wilayah sebagaimana Permendagri Nomor 65 tanggal 24 Spetemebr 2029 Tentang  Batas Daerah anata Muaraenim dan OKU.

Pada tanggal 26 November itu juga, warga Muaraenim sudah ramai berkumpul utnuk melarang pemasangan kerangka besi baleho informasi dengan alasan mereka belum mendapat sosialsiasi batas wilayah. 

Akhirnya, pihak Muaraenim minta ditunda tanggal 3 Desember 2020 untuk melakukan sosialisasi batas wilayah.

Baca juga: 4 Jenazah Hilang di TPU: Kuburan Sengaja Dibongkar Tengah Malam; Pilih Makam Wanita

Ternyata pada tanggal 2 Desmeber 2020 pihak Muaraenim minta bantuan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui bagian batas wilayah agar pemasangan kerangka baja untuk baleho diundur lagi sampai tanggal 10 Desember 2020 dengan alasan masih belum siap sosilisasi.

Setelah sampai tanggal 10 Desember 2020, Pemkab OKU kembali datang ke lokasi untuk  memasang kerangka baleho informasi, namun lagi-lagi gagal  karena beberapa warga dari Muaraenim melarang memasang kerangka baja baleho informasi dengan alasan masyarakat belum juga mendapat sosialsisi bartas wilayah. 

Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan pihak Pemkab OKU belum jadi memaang kerangka di batas wilayah tersebut.

Ditegaskan Priyatno, batas wilayah Muaraenim dan OKU itu sudah final sudah jelas dimana titik koordinat OKU dan titik kordinat Muaraenim sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tanggal 24 September 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2019.

Kemudian, sudah diumumkan  melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1283.

“Bahkan didalam Permendagri itu sudah didukung peta wilayah," kata Priyatno.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved