Konflik Tapal Batas OKU & Muaraenim
Pegawai Diskominfo OKU Diusir Warga Saat Pasang Baleho di Tapal Batas Muaraenim-OKU, Nyaris Bentrok
Pasalnya, tanpa koordinasi Pemkab OKU akan memasang baleho permanen di wilayah tapal batas Kabupaten Muaraenim-Kabupaten OKU
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, usir pegawai Pemkab OKU.
Pasalnya, tanpa koordinasi Pemkab OKU akan memasang baleho permanen di wilayah tapal batas Kabupaten Muaraenim-Kabupaten OKU atau tepatnya di Dusun IV, Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.
"Pada saat kejadian, kebetulan saya sedang di Prabumulih, namun benar ada kejadian tersebut," jelas Kades Lecah, Edi, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: 15 Orang Terkaya Indonesia 2020, Nomor Satu Tak Tergantikan & Pandemi Covid-19 Kekayaannya Meningkat
Menurut Edi, bahwa kejadian yang nyaris menjadi bentrok tersebut terjadi pada hari Kamis (10/12/2020) siang.
Pada saat itu, ada orang tanpa koordinasi akan melakukan pemasangan semacam reklame atau baleho secara permanen di Dusun IV, Desa Lecah.
Masyakarat yang melihat, langsung mendatanginya dan menanyakan maksud orang yang tidak dikenal tersebut dan mereka mengaku dari Kominfo Pemkab OKU yang akan mamasang tiang baliho dengan dasar dari hasil keputusan Kepmendagri.
Mendengar hal tersebut, masyarakat yang tidak menahu masalah keputusan Kepmendagri tersebut langsung meminta mereka untuk mengurungkan niatnya sebab masyarakat belum pernah melihat dan mendengar isi dari Kepmendagri tersebut.
"Kejadian pengusiran ini, sudah yang ketiga kalinya. Kami minta Pemkab Muaraenim melakukan sosialisasi tapal batas ke masyarakat jika memang telah ada," kata Edi.
Masih dikatakan Edi, bahwa sampai saat ini, Pemerintah Desa Lecah belum tahu dimana titik sebenarnya tapal batas Kabupaten Muaraenim-Kabupaten OKU tersebut.
Baca juga: Pemerintah Didesak Agar Perbanyak Vaksin Gratis Untuk Rakyat
Untuk itu, jika telah ada hasil keputusan ketetapan batas dari Kepmendagri, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang terletak di wilayah perbatasan sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
"Pemkab OKU mengklaim batas wilayah satu kilometer dari Sungai Lubai mengarah ke kota Prabumulih. Padahal, dari zaman alm Bupati Muaraenim Pak Kalamudin, itu sudah bermasalah," kata Edi.
Warga masyarakat Kecamatan Lubai Ulu berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti permasalahan tapal batas ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya terjadi adu fisik, hendaknya pemerintah daerah memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyatnya.
Ketika dikonfirmasi ke Bupati Muaraenim melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Emran Thabrani, mengenai permasalahan tapal batas antara Kabupaten MuaraeEnim dengan Kabupaten OKU sudah ada dalam Permendagri 65 Tahun 2019 Tentang Penegasan Batas Kabupaten Muaraenim dengan Kabupaten OKU.
Baca juga: Juarsah Jadi Bupati Muaraenim Defenitif Hingga 2023, Pelantikan di Hari Ulang Tahun
Menurutnya, persoalan ini tinggal disosialisasikan saja dengan masyarakat di desa perbatasan.
Dan informasi yang diterimanya, kata Emran, bahwa yang akan memasang baleho tersebut dari Dinas Kominfo Kabupaten OKU di titik batas Kabupaten Muaraenim-Kabupaten OKU.
Semestinya pemasangan baleho atau tugu selamat datang tidak boleh di titik batas, tapi harus masuk di wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Karena yang dipasang dititik batas itu hanya tugu batas dengan titik koordinat yang sudah ditentukan dalam Permendagri tersebut.
"Jadi selain tugu tapal batas, tidak boleh. Itu jelas. Dan kita akan secepatnya melakukan sosialisasi Kepmendagri tersebut," ujar Emran.
Menanggapi kejadian itu, Kadin Komunikasi dan Informasi Kabupaten OKU, Priyatno Darmadi SSos MSi, membeberkan kronologinya.
Dihubungi Sripoku.com Jumat (11/12/2020), Priyatno mengatakan berawal dari tanggal 26 November 2020, Pemkab OKU melalui Dinas Kominfo dan sudah berkoordinasi dengan Kabag Tapem Pemkab Muaraenim untuk memsang kerangka baja baleho informasi.
Baca juga: Pilkada 2020 di Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam: Sudah Selesai, Selamat untuk Pak Panca dan Ardani
Kerangka baleho informasi akan dipasang di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang berbatasan dengan wilayah Muaraenim.
"Kita mau memasang kerangka baja di wilayah administarif Kabupaten OKU, bukan di wilayah Kabupaten Muaraenim,” kata Priyatno.
Namun, saat itu Kabag Tapem Muaraenim meminta ditunda dengan alasan Muaraenim belum mensosilisasi batas wilayah sebagaimana Permendagri Nomor 65 tanggal 24 Spetemebr 2029 Tentang Batas Daerah anata Muaraenim dan OKU.
Pada tanggal 26 November itu juga, warga Muaraenim sudah ramai berkumpul utnuk melarang pemasangan kerangka besi baleho informasi dengan alasan mereka belum mendapat sosialsiasi batas wilayah.
Akhirnya, pihak Muaraenim minta ditunda tanggal 3 Desember 2020 untuk melakukan sosialisasi batas wilayah.
Baca juga: 4 Jenazah Hilang di TPU: Kuburan Sengaja Dibongkar Tengah Malam; Pilih Makam Wanita
Ternyata pada tanggal 2 Desmeber 2020 pihak Muaraenim minta bantuan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui bagian batas wilayah agar pemasangan kerangka baja untuk baleho diundur lagi sampai tanggal 10 Desember 2020 dengan alasan masih belum siap sosilisasi.
Setelah sampai tanggal 10 Desember 2020, Pemkab OKU kembali datang ke lokasi untuk memasang kerangka baleho informasi, namun lagi-lagi gagal karena beberapa warga dari Muaraenim melarang memasang kerangka baja baleho informasi dengan alasan masyarakat belum juga mendapat sosialsisi bartas wilayah.
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan pihak Pemkab OKU belum jadi memaang kerangka di batas wilayah tersebut.
Ditegaskan Priyatno, batas wilayah Muaraenim dan OKU itu sudah final sudah jelas dimana titik koordinat OKU dan titik kordinat Muaraenim sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tanggal 24 September 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2019.
Kemudian, sudah diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1283.
“Bahkan didalam Permendagri itu sudah didukung peta wilayah," kata Priyatno.
