Kasus Habib Rizieq
Kapolda Sebut Ormas Ini Berulangkali Bikin Resah:"Gak Ada Gigi Mundur, Ini Harus Kita Selesaikan"
Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap ormas tersebut dan harus melakukan tindakan hukum yang tegas.
Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.
Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.
Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."
"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."
"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Ormas yang Meresahkan Masyarakat, Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Gigi Mundur, Selesaikan!, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/11/singgung-ormas-yang-meresahkan-masyarakat-kapolda-metro-jaya-tidak-ada-gigi-mundur-selesaikan.
Editor: Hasanudin Aco