Kasus Habib Rizieq

Kapolda Sebut Ormas Ini Berulangkali Bikin Resah:"Gak Ada Gigi Mundur, Ini Harus Kita Selesaikan"

Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap ormas tersebut dan harus melakukan tindakan hukum yang tegas.

Editor: Wiedarto
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memberikan pernyataan saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyinggung soal organisasi masyarakat (Ormas) yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap ormas tersebut dan harus melakukan tindakan hukum yang tegas.

"Satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi Ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong dan itu berlangsung berulang-ulang, bertahun-tahun," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Fadil Imran menyebut tindakan Ormas tersebut telah mengganggu situasi ketertiban masyarakat.

Terlebih, lanjut Fadil, jika ormas itu menggunakan identitas keagamaan untuk tujuan tertentu.

"Ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebhinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama tidak boleh. Negara ini dibangun dari Kebhinekaan," ujar dia.

Sebagai Kapolda, ia pun merasa memiliki tanggung jawab untuk menjamin rasa aman dan nyaman.

"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," tutur Fadil.

"Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut, social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman, tapi dia juga merasa nyaman," pungkasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bercerita soal penegakan hukum di Jakarta kepada sejumlah wartawan.
Irjen Fadil secara khusus mengadakan pertemuan dengan wartawan dalam rangka silaturahmi. Di momen itu, dia bercerita soal preman dan Gajah Mada.
"Saya kasih contoh, di RW anda di kampung anda ada preman, sudah preman dia, bandar narkoba, dia terus sewenang-wenang sama masyarakat di kampung itu. Terus polisinya tidak berdaya, aparat keamanannya tidak berdaya, masyarakat juga takut, tidak berani melawan," kata Fadil di lokasi, Jumat (11/12/2020).

Kemudian, Fadil mengatakan ada sosok yang disebutnya Gajah Mada. Gajah Mada ini rela memberantas premanisme meskipun hanya satu orang.
"Preman ini terbunuh, kira-kira masyarakat ini senang enggak? Pasti senang, terbebas dari narkoba, terbebas dari premanisme, terbebas dari caci maki hatespeech, yang dilakukan oleh preman kampung ini," katanya.
Meski tak menyebutkan siapa yang dimaksud Gajah Mada, Fadil lanjut bercerita bahwa preman tersebut sudah lama tinggal.

"Kita dan preman ini sudah lama dia menganiaya, mengancam warga disitu, dari semenjak tahun 98 misalnya, preman itu ada di kampung itu, sampai sekarang 2020. Coba, bagaimana perasaannya sebagai warga Jakarta, terus kita biarkan, enggak ada," tutur Fadil.
Sebagai Kapolda, tanggung jawabnya lah untuk melawan hal-hal yang seperti ini.
"Jangan sampai nanti masyarakat kesel sama saya, ini bagaimana sih Kapolda diam-diam saja," kata Fadil.
"Polda Metro Jaya murni melakukan penegakan hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana-tindak pidana, yang mengganggu social order ini, pasti kami tindak," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap para tersangka.
Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.
"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.
Surat Pemeriksaan
Rizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Kuasa Hukum FPI Bakal Sambangi Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum FPI akan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.
Mereka akan meminta surat panggilan pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulis pada Jumat pagi.
"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Aziz.

Bukan hanya meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab, pihak kuasa hukum juga akan meminta surat pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya.
Total keenam tersangka itu terjerat kasus dugaan tindak pidana terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kasus dugaan tindak pidana itu sebagaimana surat penetapan tersangka NoB/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diumumkan pada Kamis (9/12/2020) kemarin.
"Nanti kami akan gelar konferensi pers juga ke media," jelas Aziz.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan adalah:
1. Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara;
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia;
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia;
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara;
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara;
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."
"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved