Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Tidak Sakit, Polda Metro: Langsung Ditangkap
Kondisi kesehatan pemimpin FPI Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut kuasa hukumnya dalam keadaan baik tapi perlu pemulihan.
SRIPOKU.COM --- Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55), dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dengan alasan perlukan pemulihan kesehatan. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyampaikan alasan ketidak-hadiran ke penyidik. Jumat (11/12) kembali datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan kapan akan diperiksa.
Habib Rizieq telah berstatus tersangka kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat. Dua kali dipanggil, Habib Rizieq menurut kuasa hukumnyakarena sedang dalam pemulihan.
Namun alasan itu dianggap penyidik tak patut, dan tak wajar karena tidak menyertakan surat keterangan dari dokter.
Baca juga: FPI: Habib Rizieq Sudah Tahu Berstatus Tersangka, Posisinya Dirahasiakan
Baca juga: Polisi Tegaskan Langsung Tangkap Habib Rizieq dan 5 Pengikutnya Tanpa Surat Panggilan Lagi
Aziz Yanuar mengatakan, kliennya memang tidak sedang sakit. "Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit, jadi tidak ada surat sakitnya. Itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan, dokternya mengatakan demikian," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat siang.
Aziz Yanuar bersikukuh bahwa Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan sehingga tidak perlu menyertakan surat keterangan dari dokter.
"Kalau surat pemulihan kan memang tidak ada. Sepengetahuan saya karena dokternya tidak mau mengeluarkan surat pemulihan, makanya kita jelaskan seperti itu," jelasnya.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengultimatum akan menangkap Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di sisi lain pihak Rizieq memastikan siap diperiksa jika polisi mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Menangkap itu kan ada suratnya. Ada panggilan surat untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita Insyaallah akan penuhi," kata Aziz.
Menurut Aziz, kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai langkah proaktif terkait penetapan tersangka Habib Riizeq.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, penyidik telah dua kali memanggil Rizieq saat masih berstatus sebagai tersangka. Namun, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu selalu mangkir.
"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Pernyataan Yusri itu merupakan penegasan dari ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sehari sebelumnya. Ketika itu, Kapolda menegaskan penyidik akan segera menangkap Rizieq.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil.