Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Tidak Sakit, Polda Metro: Langsung Ditangkap
Kondisi kesehatan pemimpin FPI Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut kuasa hukumnya dalam keadaan baik tapi perlu pemulihan.
"Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum," ucap Aziz.
Aziz menyebut, kali ini Habib Rizieq akan datang memenuhi panggilan polisi. Semua tergantung dari jadwal yang ditetapkan penyidik.
"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," jelas dia.
Menurut Aziz, Habib Rizieq sebenarnya sudah berencana datang untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 14 Desember 2020.
Kemarin, Aziz harus pulang dari Polda Metro Jaya dengan tangan kosong karena polisi menegaskan tidak ada lagi surat pemanggilan tersangka yang dia minta. Polisi, seperti yang dikatakan Yusri, akan langsung menangkap Rizieq. "Belum ada surat yang dimaksud," kata Aziz.
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.
Selain Rizieq, lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Namun berbeda dengan Rizieq, lima tersangka itu dijerat pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.****
__________________
Penulis: tribun network/igm/den/dod