Polisi Tegaskan Langsung Tangkap Habib Rizieq dan 5 Pengikutnya Tanpa Surat Panggilan Lagi

Habib Rizieq dan lima pengikutnya tak akan mendapatkan surat panggilan lagi pasca menyandang tersangka kasus kerumunan.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima 

SRIPOKU.COM - Habib Rizieq dan lima pengikutnya tak akan mendapatkan surat panggilan lagi pasca menyandang tersangka kasus kerumunan.

Pihak Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penangkapan.

Hal itu terungkap saat kuasa hukum Habib Rizieq cs datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Saat kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya datang tapi tak mendapatkan surat pemanggilan tersangka untuk Habib Rizieq Shihab.

Hal ini tegaskan oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut dia, pihaknya tidak akan ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Rizieq Shihab.

Namun pihaknya  akan menangkap Rizieq Shihab  dan 5 tersangka lainnya.

"Kemarin sudah dijelaskan."

"Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan."

"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.

Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Rizieq Shihab  yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik, tidak mendapatkannya.

Sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya,mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved