Kasus Narkoba Eks Anggota DPRD Palembang

DONI SH Eks Anggota DPRD Palembang Diancam Hukuman Seumur Hidup dan Pidana Mati, Ini Pasalnya!

Beserta barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 21.000 pil ekstasi dengan berat 9 kilogram.

Editor: Welly Hadinata
handout
Doni Anggota DPRD Palembang saat diamankan petugas gabungan dari BNN dan Polda Sumsel keterlibatannya jadi bandar narkoba, Selasa (22/9/2020) 

Kabar dipulangkannya kembali Doni ke Palembang dibenarkan Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir saat dikonfirmasi. 

"Benar, informasi yang saya dengar seperti itu," ujarnya saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Kamis (10/12/2020).

Hanya saja, kata Hamsir, Doni tidak langsung dititipkan ke rutan. Untuk sementara waktu, ia masih akan berada di sel BNNP Sumsel. 

"Info dari Kepala BNNP ya seperti itu, dia (Doni) di BNN dulu. Jadi dilimpahkan dari Jakarta ke Palembang," ujarnya. 

Baca juga: Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Jalani Proses Tahap Dua di Kota Pempek

Baca juga: BREAKING NEWS: Doni Oknum Anggota DPRD Palembang Terlibat Narkoba Dikabarkan Ada di Palembang

Baca juga: Dilantik sebagai Anggota DPRD, PAW Dari Doni Lailata : Jadi Kado Ulang Tahun Saya

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni SH atau Doni Timur ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi. 

Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9/2020). 

Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012. 

Hal ini diungkap Kepala BBNP Sumsel John Turman Panjaitan kepada awak media.

"D ini adalah mantan resedivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah. Informasi itu ada setelah kita lakukan penyelidikan," kata Jhon dihadapan awak media tak lama setelah penangkapan Doni.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang M Hidayat SE MSi, beberapa saat pasca penangkapan Doni membacakan surat keputusan DPP Partai Golkar terkait pemecatan Doni SH dari keanggotaannya, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Palembang, Rabu (30/9/2020).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang atas nama Doni SH sebagai kader Partai Golkar dengan nomor surat No : SKEP-367/DPP/GOLKAR/IX/2020, ditetapkan di Jakarta tanggal 28 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua umum Golkar Airlangga serta Sekretaris Jendral Lodewijk F Paulus.

"Setelah satu minggu kami DPD Partai Golkar Palembang telah memberikan laporan ke DPP, Alhamdulillah kemarin per tanggal 28 September 2020 telah terbit surat pemberhentian keanggotaan kader atas nama Doni SH," ungkap Hidayat.

Doni sendiri dipecat sebagai kader Partai Golkar setelah dirinya tersandung kasus Narkoba yang diduga kuat merupakan pengedar antar daerah.

Barang Narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu berjumlah 5 kilo sabu dan 30.000 pil ekstasi.

Tak hanya diberhentikan sebagai kader Golkar saja, Doni pula secara otomatis juga diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Palembang dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved