Kasus Narkoba Eks Anggota DPRD Palembang

DONI SH Eks Anggota DPRD Palembang Diancam Hukuman Seumur Hidup dan Pidana Mati, Ini Pasalnya!

Beserta barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 21.000 pil ekstasi dengan berat 9 kilogram.

Editor: Welly Hadinata
handout
Doni Anggota DPRD Palembang saat diamankan petugas gabungan dari BNN dan Polda Sumsel keterlibatannya jadi bandar narkoba, Selasa (22/9/2020) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas 6 tersangka narkotika yang salah satunya melibatkan mantan anggota DPRD Sumsel, Doni SH akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Jum'at (11/12/2020).

Berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk masuk dalam ranah persidangan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH saat ditemui awak media, Jum'at (11/12/2020).

"Bahwa benar kami telah menerima keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel," ujar Ary.

Adapun berkas 6 tersangka tersebut yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.

Beserta barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 21.000 pil ekstasi dengan berat 9 kilogram.

Adapun Ary menyebutkan ke enam tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati.

Doni Timur dan tersangka lainnya yang dilimpahkan ke Kejari Palembang bersama 5 rekannya, Jum'at (11/12/2020).
Doni Timur dan tersangka lainnya yang dilimpahkan ke Kejari Palembang bersama 5 rekannya, Jum'at (11/12/2020). (SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah)

Baca juga: BREAKING NEWS : Doni Timur Eks Anggota DPRD Palembang Jalani Tahan Kedua di Kejari Palembang

Baca juga: Warung SIM Drive Thru Mang PDK Satlantas Polrestabes Palembang Dapat Penghargaan dari Menpan RB RI

Baca juga: Lailata Gantikan Doni di DPRD Palembang yang Tersandung Kasus Narkoba, Sang Istri: Rezeki tak Kemana

Tersangka Doni  Timur, bersama lima rekannya, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, untuk menjalani pemeriksaan tahap kedua, Jum'at (11/12/2020).

Sebelumnya dikabarkan Doni Timur dan rekan dititipkan di sel tahanan BNNP Sumsel, kemarin, Kamis (10/12/2020).

Dari pantauan Sripoku.com, saat ini keenam tersangka kasus narkotika yang melibatkan mantan anggota DPRD Sumsel, Doni SH atau Doni Timur sedang berada di ruangan pemeriksaan, tahap dua Tindak Pidana Umum, Kejari Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Doni Timur, anggota DPRD Palembang yang berapa waktu lalu ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi, dikabarkan sudah dikembalikan ke Palembang, Kamis (10/12/2020). 

Saat kasus ini terjadi, Doni masih berstatuskan anggota DPRD Palembang.

Doni bersama rekan-rekannya sempat diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved