Kasus Narkoba Oknum DPRD Palembang
BREAKING NEWS: Doni Oknum Anggota DPRD Palembang Terlibat Narkoba Dikabarkan Ada di Palembang
"Info dari Kepala BNNP ya seperti itu, dia (Doni) di BNN dulu. Jadi dilimpahkan dari Jakarta ke Palembang," kata Hamsir.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Doni Timur, anggota DPRD Palembang yang berapa waktu lalu ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi, dikabarkan sudah dikembalikan ke Palembang, Kamis (10/12/2020).
Saat kasus ini terjadi, Doni masih berstatuskan anggota DPRD Palembang.
Doni bersama rekan-rekannya sempat diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Video 238 PNS Muara Enim Di Sumpah
Kabar dipulangkannya kembali Doni ke Palembang dibenarkan Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir saat dikonfirmasi.
"Benar, informasi yang saya dengar seperti itu," ujarnya saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Kamis (10/12/2020).
Hanya saja, kata Hamsir, Doni tidak langsung dititipkan ke rutan. Untuk sementara waktu, ia masih akan berada di sel BNNP Sumsel.
"Info dari Kepala BNNP ya seperti itu, dia (Doni) di BNN dulu. Jadi dilimpahkan dari Jakarta ke Palembang," ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Sripoku.com, masih akan menghubungi pihak BNN guna meminta konfirmasi terkait hal ini.
Baca juga: Hasil Hitung Suara Pilkada 2020 di Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni Memimpin
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Palembang, Doni SH atau Doni Timur ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi.
Doni diamankan bersama lima orang lainnya di sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat usaha laundry miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (22/9/2020).
Belakangan, baru terungkap jika Doni pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba saat masih kuliah di tahun 2012.
Hal ini diungkap Kepala BBNP Sumsel John Turman Panjaitan kepada awak media.
"D ini adalah mantan resedivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah. Informasi itu ada setelah kita lakukan penyelidikan," kata Jhon dihadapan awak media tak lama setelah penangkapan Doni.
Baca juga: Kapolda Sumsel Menerima dan Serahkan Hibah Lahan dari Pemkot Lubuklinggau ke Polres Lubuklinggau
Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang M Hidayat SE MSi, beberapa saat pasca penangkapan Doni membacakan surat keputusan DPP Partai Golkar terkait pemecatan Doni SH dari keanggotaannya, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Palembang, Rabu (30/9/2020).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang atas nama Doni SH sebagai kader Partai Golkar dengan nomor surat No : SKEP-367/DPP/GOLKAR/IX/2020, ditetapkan di Jakarta tanggal 28 September 2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua umum Golkar Airlangga serta Sekretaris Jendral Lodewijk F Paulus.