KPK Tahan Johan Anuar

Berangkat ke Jakarta Bawa Pakaian & Perlengkapan, Wabup OKU Johan Anuar: Aku Prediksi Bakal Ditahan

“Aku titip Kabupaten OKU yo, tolong didukung program pak Kuryana,“ begitu pesan yang sempat diucapkan Johan sebelum ke Jakarta.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/BAYAZIR Al RAYHAN
Wabup OKU, Johan Anuar 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Wakil Bupati OKU yang kini mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020 OKU, Johan Anuar, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus yang dijeratkan ke pasangan Kuryana Azis di Pilkada OKU 2020 itu yakni dugaan mark up lahan makam.

Saat ini, Johan dikabarkan sudah berada di Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Pengikutnya Terkepung, Tak Bisa Lagi Kabur ke Luar Negeri: 20 Hari Diintai

Menurut pengacara Johan, Titis Rachmawati, kliennya itu sudah berada di Jakarta pada Kamis (10/12/2020) atau satu hari sebelum jadwal yang ditetapkan penyidik KPK.

Diungkapkannya, Johan sempat menitipkan pesan sebelum berangkat memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut.

“Aku titip Kabupaten OKU yo, tolong didukung program pak Kuryana,“ begitu pesan yang sempat diucapkan Johan.

Kata-kata yang diucapkan Johan ini benar-benar menyaat hati bagi yang mendengarnya.

Informasi yang dihimpun, pria yang suka biacara apa apa adanya ini  mengaku datang sendiri  ke kantor KPK di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Johan Ditahan KPK Saat Berstatuskan Calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020, Ini Kata Pengamat Hukum

Johan datang ke kantor KPK satu hari lebih cepat dari jadwal yang diajukan dalam permohonan penundaan minggu lalu.

Sesuai permohoan kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH C.LA mohon agar ditunda sampai Jumat (11/12/2020), namun hari Kamis (10/12/2020)  Johan sudah menghadap ke KPK dan hari itu juga langsung dilakukan penahanan.

“Kita akan ikuti proses hukum, dan akan hadapi persidangan, semoga keadilan masih berpihak pada klien saya” kata Johan.

Wakil Bupati OKU aktif ini sebelumnya pada Jumat (4/12/2020) diperintahkan menghadap ke kantor KPK dengan agenda pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Namun karena jadwalnya sudah terlalu mepet dan  JA sebagai peserta pilkada OKU tahun 2020, sehingga kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan sampai selesai pilakada tepatnya hari Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Di Palembang, Nasib Ikan Ini Berakhir di Penggorengan: Tak Disangka Harganya Melejit Jutaan Rupiah

Sesuai komitmennya, Johan bersama kuasa hukumnya berangkat ke Jakarta dan menghadap memenuhi panggilan bahkan lebih lebih 1 hari dari yang jadwal.  

Sehari sebelum ditahan KPK, Johan menyalurkan haknya mencoblos di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama.

Selesai mencoblos Johan berpamitan dengan Drs H Kuryana Azis yang menjadi pasanganya pada pemilihan bupati-wakil bupati OKU.

“Aku nak pamitan dulu dan mengucapkan selamat keapda pak Kuryana, setelah itu langsung ke Jakarta,” kata Johan.

Kepada masa pendukungnya Drs Johan Anuar berpesan agar mendukung Drs H Kuryana Azis.

"Aku dak mau berpikir apakah ada unsur politis atau ada atensi.  Aku ikhlaskan dan jalani sambil berserah diri kepada Allah" kata Johan dengan nada pasrah. 

Baca juga: Kartu Truf Kabareskrim Pastikan Laskar FPI Serang Polisi: Terungkap Bekas Jelaga di Tangan Penembak

Bahkan pria yang  sangat familiar ini sempat menitipkan Kabupaten OKU agar masyarakatnya ikut membantu pemerintah mewujudkan Kabupaten OKU sejahtra.

Ayah 3 anak ini mengaku dia sudah menduga apabila dipanggil KPK sudah dipastikan ditahan, bahkan Johan juga sudah menyiapkan pakaian dan keperluanyan pribadinya karena sudah memprediksi dirinya pasti langsung ditahan.

Wakil Bupati OKU ditahan KPK dalam kasus pengadaan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum).

Terpisah Bupati OKU Drs H Kuryana Azis yang juga calon Bupati OKU berpasangan dengan Drs Johan Anuar pada Pilkada OKU tahun 2020 mengaku belum tahu informasi apabila Johan sudah ditahan.

“Belum, belum dapat abar aku,” kata Kuryana sambil mengedikan bahunya.

Saat ditanya apakah kondisi ini mempengaruhi tahapan pilkada pasangan yang mengusung Jargon BEEKERJA LANJUTKAN, kuryana belum mau memberikan komentar.

Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, resmi menjadi tahanan KPK usai Penyidik KPK menahan wakil Bupati OKU ini atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Baturaja, OKU.

Menanggapi itu, Ki Dr Azwar Agus SH MHum selaku seorang pengamat hukum dari Rektor Universitas Taman Siswa Palembang angkat bicara.

Ia menilai, penyidik sebaiknya memperhatikan aspek kemanusiaan karena status Johan yang saat ini sedang maju dalam pencalonan Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Bocah Laki-laki Ditemukan di Sungai Musi Palembang, Sempat Dikira Boneka

Azwar mengatakan, jika dilihat dari sisi politik, saat pemanggilan dan penahanan terhadap Johan Anuar seolah-olah ingin mengganggu paslon dalam pilkada.

Contohnya, menurunkan elektabilitas yang bersangkutan dan sabotase politik.

"Bila kita lihat dari sisi penyidikan, itu merupakan kewenangan dari penyidikan dan tidak bisa dibantah karena diatur dalam hukum acara pidana," kata Azwar.

Terlepas dari itu, ada pula norma sebagai hukum tertinggi. Dimana, aspek Hak Asasi Manusia yang paling diutamakan dalam norma.

Penyidik harus tetap berpegang pada azas “due process of law”.

Baca juga: Di Palembang, Nasib Ikan Ini Berakhir di Penggorengan: Tak Disangka Harganya Melejit Jutaan Rupiah

Bila setelah pemanggilan dilakukan penahanan, mungkin bisa saja buat gaduh dan bikin keruh suasana politik.

Karena, secara tidak langsung akan menciderai azas keadilan dalam masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved