Berita Prabumulih
Supaya Bergairah Layani Istri, Pria di Prabumulih Ini Lakukan Perbuatan Asusila kepada Keponakannya
Perbuatan asusila dilakukan warga Kecamatan Prabumulih Timur itu sudah berulang kali, terhitung sejak 2019 silam, kepada keponakannya.
 
							Editor: 
							Refly Permana
						
			
	
"Tersangka telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ungkap Kasat.
Abdul Rahman mengaku, tersangka melakukan perbuatan asusila untuk meningkatkan gairah ketika berhubungan dengan istri.
"Terhadap tersangka akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," katanya.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											