Mahalnya Perawatan Tubuh Jaksa Pinangki, Suntik Botoks Rp 7 Juta, Setahun Bisa Rp 100 Juta

Tak hanya perawatan kecantikan, Pinangki juga melakukan pembelian alat rapid test asal Korea Selatan dengan rentang harga Rp9 -19 juta

Editor: Soegeng Haryadi
Istimewa/handout
Rincian Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki, dari Konsultasi Hingga Botoks Rp100 Juta Pertahun 

JAKARTA, SRIPO -- Dokter kecantikan langganan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12).

Dalam kesaksiannya, dokter kecantikan bernama dr Olivia Santoso itu mengenal Pinangki sejak tahun 2013 silam. Kala itu Olivia yang bekerja di sebuah klinik kecantikan, mengenal Pinangki yang kerap datang untuk suntik mulitvitamin.

Olivia menjelaskan, Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin sejak 2013 hingga tahun 2020. Alasan pengobatan itu kata Olivia, karena Pinangki kerap merasa lelah bekerja.

Baca juga: Janwas Kejagung Claudia Bingung, Karir Jaksa Pinangki Buram: Berkali-kali Turun Pangkat Tapi Tajir

"Sejak tahun 2013 rutin sampai tahun 2020 suntik multivitamin. Bekerja terlalu lelah," kata Olivia.

Lantaran kerap datang berobat, Pinangki menjadikan Olivia sebagai dokter kecantikan untuk merawatnya di rumah (homecare). Per-kedatangan, Olivia dibayar Rp300 ribu untuk weekdays, dan Rp500 ribu untuk weekend.

Biaya tersebut tidak termasuk obat - obatan yang diminta Pinangki. Pinangki, kata Olivia, kerap meminta suntik botoks, alergen, hingga kolagen.

Baca juga: Jaksa Pinangki Nangis Saat Suami Bongkar Rumah Tanggannya di Pengadilan, Tidur tak Sekamar

Adapun tarif suntik botoks sebesar Rp 7 juta. Bila di akumulasikan, dalam satu tahun Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp100 juta.

"Dalam 1 tahun bisa Rp100 juta lebih dari dulu seperti itu," kata dia.

Tak hanya perawatan kecantikan, Pinangki juga melakukan pembelian alat rapid test asal Korea Selatan dengan rentang harga Rp9 -19 juta, tergantung jumlah strip yang dibutuhkan.

Saat virus Corona baru mewabah di Indonesia, Pinangki sudah memesan 25 strip alat rapid test merk Korea Selatan. Perawatan kesehatan itu, kata Olivia, diperuntukan bagi satu keluarganya, serta beberapa staf pribadi.

Baca juga: Terbongkar, Jaksa Pinangki Punya Brankas Khusus Simpan Uang Asing, Tapi Suami tak Tahu Banyak

Bahkan pada 11 Mei 2020, Pinangki kembali memesan bio sensor buatan Korea sebanyak 50 strip dengan nilai Rp19 juta.

"Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan Ibu, staf-staf," ucap Olivia.

Alasan Menang Kasus

Jaksa penuntut umum (JPU) JUGA menghadirkan saksi atas nama Yeni Pratiwi selaku Sales Center PT Astra. Yeni dihadirkan untuk mengonfirmasi pembelian sebuah mobil BMW tipe SUV X5 yang dibeli Pinangki secara tunai senilai Rp1,7 miliar.

Dalam kesaksiannya, Yeni membenarkan Pinangki membeli mobil BMW SUV X5 secara tunai dengan beberapa kali pembayaran, dan uang muka Rp31 juta. Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta. Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta.

Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta. Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta. Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar.

Baca juga: Hartanya Jadi Sorotan, Jaksa Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya

"Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di persidangan.

Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi ke Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki. Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" tanya jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.

Terkait pembelian mobil itu, jaksa lalu menanyakan apakah pembelian itu dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab Pinangki merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

"Melaporkan ke PPATK nggak?," tanya jaksa.

"Menawarkan ke PPATK, tapi (Pinangki) keberatan," jawab Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" tanya jaksa.

"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," jawab Yeni lagi.

Yeni menyampaikan demikian lantaran perusahaan tempatnya bekerja hanya menyediakan formulir pengisian ke PPATK untuk pembelian mobil secara tunai. Namun formulir itu tak wajib diisi setiap pelanggannya.

Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?" tanya hakim.

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itu kan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?" tanya hakim lagi.

"Iya," kata Yeni. (danang/tribunnetwork/cep)

Pengeluaran Pinangki untuk urusan perawatan kecantikan dan kesehatan
April
- 18 April Rp 8 juta.
- 27 April Rp 9,5 juta.
- 29 April Rp 9,5 juta.

Mei
Treatment botok wajah dan leher:
- 11 Mei Rp19 juta.
- 11 Mei Rp8,7 juta.
- 17 Mei Rp6,7 juta.
- 29 Mei Rp15 juta.

Juni
- 2 Juni Rp11 juta.
- 15 Juni Rp9,75 juta untuk rapid test.
- 6 Juli rapid test biosensor-42 Rp14 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved