Kapolri

Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan atau Ormas.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Idham Azis 

SRIPOKU.COM -- Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme. Apalagi sampai berani menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Idham Azis, terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian yang dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12) kemarin. 

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan  sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Dihadang FPI saat antar Surat Panggilan Rizieq, Penyidik Datang Lagi Dikawal Brimob, Wartawan Diusir

Baca juga: Laskar FPI Bergerak Cepat Barikade Polisi: Dikira Hendak Jemput Paksa Habib Rizieq Shihab, Ternyata

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. 

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham.

Di sisi lain, Idham memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. 

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," kata mantan Kepala Bareskrim Polri ini. 

Saat ini, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq sebagaimana tertuang dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan,

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved