Kapolri
Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan atau Ormas.
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sebelumnya, sejumlah organisasi berafiliasi ke Nahdlatul Ulama (NU) yakni Garda Pemuda (GP) Ansor, mendesak pemerintah agar tak memberi perpanjangan izin FPI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diminta tak memperpanjang izin organisasi yang berlaku sampai Juni 2019.
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta, Saiful Dasuki, Sabtu (21/11) lalu mengatakan, FPI saat ini adalah organisasi tanpa bentuk karena belum memiliki izin. Surat Keterangan Terdafatar (SKT) FPI di Kemendagri telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019.
FPI sebenarnya pernah mengajukan perpanjangan, namun Kemendagri belum memperpanjang masa berlaku SKT sebagai ormas, meski mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama. Tanpa SKT, FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah dan hanya memiliki status perkumpulan.
______________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/03/kapolri-negara-tidak-boleh-kalah-dengan-ormas
