Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Daftar Formasi Yang Dibuka
Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2021.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 ini direncanakan akan dibuka pada Maret mendatang.
Hal ini diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).
Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.
"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Baca juga: Cerita Peter Setelah Bangkit dari Kematian, Seperti Lewati Jalan Panjang, Janji Mengabdi untuk Tuhan
Baca juga: Gegara Habib Rizieq, RS Ini Trending: Satgas Covid Habis Akal: Netizen,Habis Ini RS Ummi Sukses
Baca juga: Firasat Orang Tua Sebelum Renal Meninggal, Tidur Dipangkuan Bapak dan Sempat Peluk Ibu
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta