Pemerintah Berencana Ubah Skema Pangkat dan Penggajian PNS, Tak Banyak Komponen Lagi
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara berencana melakukan perubahan skema pangkat dan penggajian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara berencana melakukan perubahan skema pangkat dan penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
Undang undang tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen.
Rencananya, komponen itu akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari gaji dan tunjangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap .
Nantinya, implementasi formula gaji PNS ini akan dilakukan secara bertahap.
Berawal dari perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sedangkan formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata Paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Baca juga: Ramlan Holdan Ajak Ulama Manfaatkan Digitalisasi Ceramah
Baca juga: FPI Tuduh Polda Metro Jaya Kriminalisasi Ulama, Acara di Petamburan Langgar Prokol Kesehatan
Baca juga: INGIN LIBURAN: Cek Disini, Info Lengkap Jadwal Cuti Bersama Desember 2020, Libur Nasional 2021
Penilaian kinerja dan tunjangan
Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.