Protokol Covid 19

Ditemukan Unsur Pidana Kerumunan Massa di Petamburan, Acara Pernikahan Puteri Habib Rizieq

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana pada acara kerumunan massa yang dihadiri pimpimpin FPI Habib Rizieq di Jakarta dan Bogor.

Editor: Sutrisman Dinah
kompas.com
Massa pendukung dan simpatisan yang datang dari berbagai daerah ketika menyambut pimpinan FPI Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11). 

SRIPOKU.COM -- Kepala Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan, darPolda Metro Jaya dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kerumunan saat acara peringatan maulid dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat juga mengeluarkan kesimpulan yang sama terkait acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di kompleks pesantren milik Habib Rizieq di kawasan Megamendung, Bogor (Jawa Barat). Acara di Megamendung yang dihadiri ribuan massa, dinilai terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, saat ini, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55) sedang menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor. Bahkan disebutkan, Habib Rizieq sudah masuk rumah sakit sejak Rabu lalu.

Habib Rizieq dan keluarga, tiba dari Arab Saudi pada Selasa (10/11) lalu. Seharusnya, ia menjalani masa karantina selama 15 hari sesuai protokol kesehatan terhitung sejak tiba dari luar negeri. Bahkan ia sendiri telah menjadwalkan untuk kerantina mandiri, namun ternyata ia menghadiri rangkaian acara penyambutan.

Baca juga: Polda Jawa Barat akan Panggil Habib Rizeq, Kerumunan Acara di Megamendung

Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab saat Dirawat di Rumah Sakit pada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

Menurut Kapolda Fadil Imran, semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.

"Hari ini Ditresrkimum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah menemukan adanya perbuatan pidana sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipangil untuk dimintai keterangan," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, dimana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Yusri menuturkan sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.

"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Yunus.

Dan kesimpulannya kata dia ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sehingga kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved