Protokol Covid 19

Ditemukan Unsur Pidana Kerumunan Massa di Petamburan, Acara Pernikahan Puteri Habib Rizieq

Penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana pada acara kerumunan massa yang dihadiri pimpimpin FPI Habib Rizieq di Jakarta dan Bogor.

Editor: Sutrisman Dinah
kompas.com
Massa pendukung dan simpatisan yang datang dari berbagai daerah ketika menyambut pimpinan FPI Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jumat (13/11). 

Dimana kata Yusri, pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena tindak lanjut kedepan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," katanya.

Karenanya kata Yusri pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan. "Inikan baru rencana tindak lanjut kedepan, kita tunggu saja,” ujarnya.

__________________________________ 
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/27/kapolda-penyidik-temukan-ada-unsur-pidana-dalam-kerumunan-di-petamburan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved