BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan akan Naikkan Iuran BPJS-Kesehatan, Ini Sikap DPR RI

Menteri Kesehatan mengisyaratkan menaikkan iuran BPJS-Kesehatan, namun anggota DPR RI meminta agar dipertimbangkan karena banyak yang nunggak.

Editor: Sutrisman Dinah
Sripoku.com / Wahyu
Kartu BPJS Kesehatan 

SRIPOKU.COM --- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengisyaratkan bahwa pemerintah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alasannya, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan matang kebijakan ini.

Menurut Saleh, justru pemerintah harus memperhatikan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menurut Saleh jumlahnya tidak terlalu besar.

"Karena di antara PBPU itu ada banyak juga yang tidak sanggup untuk membayar iuran. Itu mesti diperhatikan," kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11).

Selain itu, Saleh meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam PBI.

"Sebetulnya sangat tidak mampu tetapi tidak terdaftar dalam PBI, itu harus disisir habis data itu," katanya.

Baca juga: Mulai 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Wajib Registrasi Ulang, Gini Caranya

Baca juga: Awaaas, BPJS Kesehatan Anda Bisa Terblokir, Segera Registrasi Ulang.

"Sehingga nanti kalau ada kenaikan, tentu tidak menyasar kepada mereka yang tidak mampu, mestinya bagi mereka yang mampu," ujar politikus PAN itu.

Menkes menyebut, peninjauan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan amanat pada Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sampai pada waktunya, hanya akan ada kelas standar rawat inap bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Artinya tidak akan ada lagi perbedaan kelas, seperti sekarang ada kelas 1, 2 dan 3.

“Adanya amanat pada Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besaran iuran dalam program JKN,” ujar Menkes Terawan.

Menkes Terawan menjelaskan, saat ini proses penyusunan iuran JKN masih dalam tahap awal, yakni sedang disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS Kesehatan.

“Dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan,” jelas Menkes Terawan.

Dia mengatakan, penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Lebih jauh ia menjelaskan, prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan dan perbaikan tata kelola JKN.

Adapun dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan akan ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Kemudian berdasarkan siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

“Dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak ditanggung disesuaikan dengan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” jelasnya.

Pemerintah lanjut Menkes membayarkan iuran 96,63 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dari kas negara. Jumlah ini berdasarkan pemuktahiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per Oktober 2020.

Pemutakhiran itu dilakukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penentuan peserta PBI.

Penetapan data PBI JKN dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya. “Sampai dengan saat ini dari Januari sampai dengan Oktober 2020 telah dilakukan 9 kali perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Terakhir melalui SK Mensos Nomor 144 pada bulan Oktober 2020 yang lalu,” ujar Menkes.

Penetapan data PBI Jaminan Kesehatan tahun 2020 ditetapkan oleh Menteri Sosial pada awal Januari 2020 dengan Surat keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK tahun 2020 dan dilakukan perubahan setiap bulannya dalam rangka memutakhirkan data peserta agar menjadi lebih baik.

Data Kementerian Kesehatan, terdapat 96,64 juta peserta yang tercatat PBI BPJS Kesehatan. Rata-rata jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan berada di angka 96 juta.

Pada Mei 2020, data peserta PBI BPJS Kesehatan berada di angka terendah setahun ini, yakni 95,89 juta. Menkes Terawan menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan Kemensos melalui evolusi dipercepat dengan melakukan penggantian peserta PBI Jaminan Kesehatan yang belum masuk dalam DTKS.

Pada tahun ini telah dilakukan evolusi dipercepat secara bertahap, yaitu melalui SK Menteri Sosial pada Februari, April dan Oktober dengan jumlah pergantian sekitar 5,8 juta jiwa PBI Jaminan Kesehatan Non-DTKS.

“Diharapkan dengan penggantian ini dapat memastikan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai mitigasi dari penggantian peserta Jaminan Kesehatan dalam jumlah besar ini sehingga layanan jaminan kesehatan dapat diaktifkan kembali kepesertaannya sesuai Permensos Nomor 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data PBI Jaminan Kesehatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menyebut dari 96,63 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan, terdapat peserta dengan NIK bermasalah sejumlah 5.056.387 jiwa (2,26 persen). “Jumlah peserta PBI APBN mencapai 96,63 juta.

Ternyata ada NIK yang bermasalah mencapai lima juta sekian. Jadi ada 2,26 persen. Kalau kita lihat data dari NIK bermasalah, ada lima yang terbesar, di Papua, Papua Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan Jabodetabek,” jelasnya.****

_______________________

Penulis: (Tribun Network/mam/mal/wly)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved