Habib Rizieq

FPI Sebut Pangdam Jaya Lucu, Jangan Adu TNI dan Ulama

FPI protes pencopotan dan penurunan baliho Habib Rizieq sebagai tindakan lucu. Wakil Sekretaris FPI meminta Pangdam tidak sewenang-wenang.

Editor: Sutrisman Dinah
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

Dikatakan, upaya penertiban baliho itu dilakukan demi menciptakan Jakarta yang bersih dan teratur. Sehingga tidak dicemari oleh spanduk atau baliho ilegal.

"Apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri," katanya.

Sedangkan Mabes Polri  menanggapi adanya tindakan penurunan baliho Habib Rizieq yang dilakukan prajurit TNI, merupakan ranahnya Kodam Jaya.

"Baliho ini ranah nya Kodam Jaya," kata Kabag Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dikatakan, Mabes Polri belum berencana untuk melakukan penurunan baliho seperti itu. "Sampai saat ini kita belum ada langkah-langkah seperti yang dilakukan pihak Kodam Jaya," katanya.

Komisi I DPR meminta Pangdam Jaya untuk bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengomentari pencopotan baliho yang bertebaran di berbagai tempat di Jakarta.

"Saya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," ujar Syaiful.

"Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, dan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," katanya.

Syaiful mengatakan, tupoksi TNI sejak adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu tugasnya untuk menjaga pertanahan negara.

Sedangkan tugas keamanan negara, diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah operasi militer selain perang.

"Pembatasan tugas TNI pada pertahanan negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan orde baru yang berujung pada terjadinya reformasi," ujar anggota Fraksi-PPP itu.

"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," paparnya.

Tindakan tegas Pangdam tersebut, juga menjadi perhatian pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Ia  menilai pencopotan baliho tersebut, dianggap melampaui kewenangan.

Bahkan Fahmi menganggap tindakan tersebut menjadi menunjukkan arogansi.

Selain itu, Fahmi menilai pernyataan Pangdam terkait dengan pembubaran FPI jika terus tidak menaati aturan dan hukum juga tidak tepat. Fahmi menilai pendirian dan pembubaran organisasi masyarakat memiliki aturan tersendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved