news
BLT Guru Honor, Dosen Swasta & Tenaga Kependidikan, BSU Kemendikbud: Bagaimana Cara Mencairkannya?
Kemenkdibud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
SRIPOKU.COM-Kemenkdibud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Mereka yang akan menerima BSU Kemendikbud adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Melansir laman Kemendikbud, pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Jadwal Gerhana Bulan Penumbra November 2020: Selain Solat Gerhana, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan
Ada beberapa hal yang menjadi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah kemendikbud yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Data BLT Guru Honorer Kapan Pencairan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?
Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.