Berita Pagaralam
Satres Narkoba Polres Pagaralam Tangkap 3 Terduga Bandar Narkoba, Satu Pelaku Oknum Polisi Aktif
Satuan Narkoba Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Satuan Narkoba Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam.
Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Senin (16/11/2020) tiga tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap salahsatunya berasal dari kalangan Polres Pagar Alam sendiri (Anggota).
Kamis,(12/11/2020) pukul 14.15 WIB TSK yang berhasil ditangkap oleh Satnarkoba adalah BU alias Betos (31) warga Kecamatan Pagar Alam Utara yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Dari tangan Betos dietemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram,satu paket Bong, 3 buah Pipet,satu buah timah jarum,dua pirek kaca,empat buah korek api,satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.
Tidak berhenti disitu, Satnarkoba pun melalukan pengembangan dengan menggeledah rumah TS di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan dan berhasil menemukan satu TSK lain yakni BS yang merupakan anggota atau personel Polres Pagar Alam.
Baca juga: Buronan Pencuri Polres Pagaralam Ditangkap Polres Ogan Ilir, Ternyata Jago di Kampung Halaman
Baca juga: IPTU M Heri Irawan Jabat Kapolsek Semendo, AKP Feri Dipromosi Jabat Kasat Lantas Polres Pagaralam
Baca juga: Bukan Dibacok, Kapolres Pagaralam Beberkan Kronologi Sopir Travel Terluka Usai Berduel dengan Polisi
Dan ditangan BS juga berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram,9 lembar uang pecahan Rp100.000, 20 lembar uang pecahan Rp50.000,dan 2 lembar uang pecahan Rp20.000.
"Dan keduanya langsung diamanakan di Satnarkoba Polres Pagar Alam," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.
Kasat Narkoba mengatakan, keesokan harinya, Jumat (13/11/2020) Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama JY (44) warga Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.
Dari tangan JY, ditemukan barang bukti (BB) 23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram,2 paket ganja berat bruto 1,04 gram,155 lembar uang pecahan Rp100.000, 48 lembar uang pecahan Rp 50.000,2 lembar uang pecahan Rp20.000, 3 lembar uang pecahan rp.10.000,2 lembar uang pecahan Rp5.000, 1 bal plastik klip serta 1 unit hp merk samsung.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ketiga TSK tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni BY.
"Dua TSK yakni BU Alias betos dan Jaya ini adalah kaki dari BY dimana BU merupakan partai kecil sementara JY adalah partai besar," pungkasnya.