Buronan Pencuri Polres Pagaralam Ditangkap Polres Ogan Ilir, Ternyata 'Jago' di Kampung Halaman
selain dilaporkan melakukan aksi kejahatan di Indralaya, kedua tersangka ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pagaralam.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Petualangan dua sekawan pelaku pencurian, yang sering beraksi di kawasan Indralaya utara, berakhir di tangan Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kedua tersangka dilaporkan karena masuk rumah warga tanpa izin dan mencuri uang.
"Ada beberapa laporan, diantaranya warga Desa Permata Baru, Indralaya Utara yang mengaku kehilangan uang jutaan rupiah yang diletakkan di bawah bantal.
Kemudian ada lagi pemilik warung yang kehilangan sejumlah uang disimpan dalam laci etalase," kata Kapolres Oga Ilir, AKBP Imam Tarmudi, didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Yayasan Jantung Sehat Sumsel Terus Senam, Rayakan HUT di Griya Agung
Saat mencuri uang sebanyak Rp 520 ribu di warung tersebut, kata Imam, aksi kedua tersangka diketahui korban yang memergoki keduanya.
Korban sempat berteriak maling hingga kedua tersangka lari.
"Korban lalu melapor polisi dan dari situlah kami mengetahui identitas salah seorang tersangka yang ternyata merupakan warga desa setempat," ungkap Imam.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap kedua tersangka di Indralaya, saat sedang dalam perjalanan ke Palembang pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Baca juga: Perempuan Asal Jakabaring Palembang Ini Dicekik Temannya Saat Antar Tante Tagih Emas yang Asli
Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.
Masih kata Imam, selain dilaporkan melakukan aksi kejahatan di Indralaya, kedua tersangka ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pagaralam karena melakukan pencurian.
"Selain di Ogan Ilir khususnya di Indralaya, salah seorang tersangka merupakan buronan Polres Pagaralam," terang mantan Kapolsek Sukarami, Polrestabes Palembang ini.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Ngaku Lesbian Saat Diperiksa Dokter Australia, Dhytia: Lihat Saja, Cerita WNI Dapat Protection Visa
Sementara kedua tersangka hanya meringkuk dan tak berkata apapun saat ditanya mengenai perbuatan mereka.
"Tidak (mencuri). Tapi baru sekali ini saja," katanya.
Tersangka yang lain juga tidak mengaku sudah beraksi lebih dari satu kali.
"Saya hanya back up teman saya," kata dia.